Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membuat undang-undang terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mestinya Presiden dan DPR serius melihat ini. Jadi, kalau memang serius membatasi terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah, mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya membatasi tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12).
Ia menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui paraturan KPU sebenarnya sudah berupaya membatasi hak mantan terpidana korupsi itu menjadi kepala daerah.
"Tetapi kemudian dibatalkan di Mahkamah Agung dan salah satu pertimbangan saya kira pada saat itu adalah karena soal pembatasan terkait Hak Asasi Manusia," ujar Febri.
Oleh karena itu, kata dia, jika ingin menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas maka bolanya saat ini ada di tangan Presiden dan DPR RI apakah dapat membatasi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
Baca juga: Jelang 1.000 Hari Kasus Novel Baswedan, KPK Tagih Penuntasan
"Jadi, bisa dikatakan bolanya ada di tangan Presiden dan DPR sebenarnya kalau kita bicara soal bagaimana merumuskan Pilkada yang lebih berintegritas dengan misalnya membatasi calon terkait narapaidana kasus korupsi," ujar dia.
Di sisi lain, kata Febri, KPK juga semaksimal mungkin berupaya menjalankan kewenangan sebagai lembaga penegak hukum untuk menuntut pencabutan hak politik kepada setiap kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, kami juga menuntut pencabutan hak poltik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan sehingga harapannya publik bisa lebih terbebaskan untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu tetapi domain kewenagan penindakan KPK tentu hanya sebatas itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa 'Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (OL-2)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved