Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membuat undang-undang terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mestinya Presiden dan DPR serius melihat ini. Jadi, kalau memang serius membatasi terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah, mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya membatasi tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12).
Ia menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui paraturan KPU sebenarnya sudah berupaya membatasi hak mantan terpidana korupsi itu menjadi kepala daerah.
"Tetapi kemudian dibatalkan di Mahkamah Agung dan salah satu pertimbangan saya kira pada saat itu adalah karena soal pembatasan terkait Hak Asasi Manusia," ujar Febri.
Oleh karena itu, kata dia, jika ingin menciptakan Pilkada yang lebih berintegritas maka bolanya saat ini ada di tangan Presiden dan DPR RI apakah dapat membatasi mantan terpidana korupsi maju Pilkada.
Baca juga: Jelang 1.000 Hari Kasus Novel Baswedan, KPK Tagih Penuntasan
"Jadi, bisa dikatakan bolanya ada di tangan Presiden dan DPR sebenarnya kalau kita bicara soal bagaimana merumuskan Pilkada yang lebih berintegritas dengan misalnya membatasi calon terkait narapaidana kasus korupsi," ujar dia.
Di sisi lain, kata Febri, KPK juga semaksimal mungkin berupaya menjalankan kewenangan sebagai lembaga penegak hukum untuk menuntut pencabutan hak politik kepada setiap kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, kami juga menuntut pencabutan hak poltik misalnya lima tahun setelah putusannya selesai dilaksanakan sehingga harapannya publik bisa lebih terbebaskan untuk beban memilih para terpidana kasus korupsi selama jangka waktu tertentu tetapi domain kewenagan penindakan KPK tentu hanya sebatas itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa 'Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan,”
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved