Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PDIP menegaskan status putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap tiga tahun menjadi anggota bukan batu sandungan untuk maju sebagai calon walikota Surakarta. Pasalnya, terdapat ketentuan lain yang membuat Gibran bisa mendapatkan tiket dari partai berlambang Kepala Banteng ini.
Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa partainya punya pertimbangan lain dalam mengambil keputusan maka ketentuan calon kepala daerah harus berstatus anggota paling singkat tiga tahun tidak mutlak termasuk bagi Gibran.
Baca juga: MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2020
“Peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 63, syarat 65, 63 tidak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, pertimbangan khusus yang membuka ruang bagi Gibran maju di Surakarta tertuang dalam surat keputusan DPP. Selain itu, masih ada kebijakan yang dikeluarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Bambang yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah pasti akan mengikuti arahan Megawati apabila harus mengesampingkan peraturan organisasi.
“Kan sudah dibilang mungkin. Mbak Puan [Puan Maharani, Ketua DPP PDIP] bilang mungkin. Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) bilang mungkin. Bambang Pacul bilang tidak mungkin? Cari penyakit,” pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved