Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKI optimistis menang melawan pemerintah. Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait penanganan korona diyakini akan dibatalkan dalam persidangan itu.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020.
DPR RI pada Selasa (12/5) lalu mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU.
"KPK harus mampu menjaga pemerintahan yang sah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Jangan sampai beliau tersandera."
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, maka kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda.
Pemohon mempertanyakan berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang agar tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual.
Berbagai indikator yang disampaikan terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, harga minyak, lifting minyak dan nilai tukar merupakan suatu bahan awal untuk dibahas dengan DPR.
Meski ada satu fraksi yang menolak, DPR resmi mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
"Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan oleh pemerintah di dalam menjalankan Perppu ini," ujarnya.
"Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Setuju untuk menjadi UU. 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi PKS menolak," tutur Puan seraya mengetok palu dalam Rapat Paripurna di gedung DPR,
Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melayangkan surat kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) ihwal prediksi berakhirnya pandemi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penerbitan perppu merupakan hak subjektif dari presiden sebagaimana diatur Pasal 22 UUD 1945
Jika melihat konstruksi waktu di UU Pilkada yang tidak diubah dalam perppu pilkada, minimal tahapan pilkada harus dimulai kembali 6 bulan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengungkapkan DPR RI hampir menyetujui dengan berat hati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Presiden Jokowi diminta mengawasi pelaksanaannya.
Titi mengatakan tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan dilaksanakan di luar rumah.
Pengaktifan dilakukan setelah adanya revisi peraturan KPU. Bawaslu juga tidak akan merekrut anggota ad hoc yang baru.
Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved