Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menkumham Yasonna akan Hadiri Sidang Gugatan Perppu Korona

Fachri Audhia Hafiez
20/5/2020 09:06
Menkumham Yasonna akan Hadiri Sidang Gugatan Perppu Korona
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin sidang permohonan uji materiil Perppu 1/2020, Kamis (14/5).(MI/ADAM DWI)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan menghadiri sidang lanjutan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Sidang juga turut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami akan hadir fisik dengan memperhatikan jarak fisik dan protokol pencegahan Covid-19," kata Yasonna kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu (20/5).

Sidang dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden ini akan digelar di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pukul 10.00 WIB. Yasonna bersama Menkeu dan Jaksa Agung hadir selaku pihak yang mewakili Presiden.

Baca juga: Hari Ini, MAKI Jalani Sidang Perdana Perppu Covid-19 di MK

Sidang uji materiil gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 masih berlanjut meski sudah disahkan menjadi Undang-undang. Sebab Perppu yang sudah berubah menjadi Undang-undang itu masih menunggu penomoran dan dicatat dalam lembaran negara.

Pada awalnya gugatan ini diajukan oleh tiga pihak. Namun pemohon Damai Hari Lubis dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020 telah mencabut gugatan pada Senin (11/5).

Kini tersisa perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997. 

Kemudian Nomor 23/PUU-XVIII/2020 mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya