Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melayangkan surat kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) ihwal prediksi berakhirnya pandemi. Hal itu akan menjadi landasan KPU untuk menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak. “Ada dua pertanyaan, pertama kapan pandemi atau covid-19 dinyatakan selesai dan aman,” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi virtual, Minggu (10/5).
Dalam surat itu, KPU juga menanyakan tahapan selanjutnya ketika Indonesia dipastikan terbebas dari covid-19. KPU ingin mengetahui waktu yang diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis, ekonomi, politik, sosial, dan unsur lain yang sempat terdampak oleh covid-19.
Ia khawatir apabila penyusunan jadwal pelaksanaan dalam peraturan KPU (PKPU) tidak sesuai dengan perkembangan covid-19, pilkada dapat berakibat buruk untuk masyarakat. Salah satunya yang dipertimbangkan ialah produksi surat suara yang melibatkan banyak orang. “Kalau sedang mencetak tiba-tiba ada pegawai yang terpapar covid, sudah pasti dihentikan (produksinya). Apakah ada orang yang berani terima surat suara itu?” tutur dia.
Ketidakpastian juga melingkupi upaya penindakan pelanggaran pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu peraturan KPU tentang jadwal tahapan pilkada. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada 2020.
Perppu itu mengatur pemunduran jadwal pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Meski begitu, terbuka opsi untuk pengunduran kembali ke 2021 bila status darurat pandemi belum berakhir.
Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, secara teknis Perppu 2/2020 tidak mengubah tata cara penanganan pelanggaran pilkada. Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan untuk mendukung penanggulangan covid-19. “Kami bisa melakukan proses klarifi kasi melalui teknologi informasi, tujuan dari klarifi kasi melindungi para pihak, untuk memberikan keadilan, memastikan apakah laporan itu bisa dibuktikan pelapor atau tidak,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu, dalam siaran persnya, kemarin.
Pelaporan dan pemberitahuan kelengkapan syarat dalam penanganan pelanggaran pilkada dapat disampaikan baik secara daring maupun alat komunikasi lainnya sebagai alternatif pertemuan fisik. (Medcom/Ind/P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved