KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, mayoritas fraksi menerima dan setuju soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi Undang Undang.
"Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Setuju untuk menjadi UU. 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi PKS menolak," tutur Puan seraya mengetok palu dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa (12/5).
Sebelumnya di kesempatan yang sama, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah membacakan hasil pembicaraan tingkat I. Dari hasil tersebut 8 fraksi menyatakan setuju atas usulan pemerintah untuk menjadikan Perppu 1/2020 menjadi UU.
Baca juga : 255 Anggota DPR Rapat Paripurna Secara Virtual
8 fraksi itu yakni PDI Perjuangan setuju dengan 4 catatan, Golongan Karya setuju dengan catatan, Gerindra setuju dengan 13 catatan, NasDem setuju dengan 8 catatan, PKB setuju dengan 5 catatan, Demokrat setuju dengan 3 catatan kritis dan 2 rekomendasi.
Kemudian PAN setuju dengan memberikan 5 usulan, PPP setuju dengan 10 catatan dan PKS menolak dengan memberikan 22 pendapat maupun catatan. (OL-7)