Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 akan digelar hari ini, Rabu (20/5), di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini akan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai wakil dari presiden.
"Iya, hari ini sidang pleno, hakim lengkap sembilan orang, dan dihadiri pihak pemerintah sderta DPR," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/5).
Boyamin mengaku tak puas jika kehadiran presiden diwakilkan dengan Yasonna, Sri Mulyani, dan ST Burhanudin. MAKI menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih pantas menjelaskan tentang Perppu nomor 1 tahun 2020 di persidangan. Utamanya Pasal 27 dalam peraturan itu.
"Beliau yang menandatangani Perppu korona sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung, menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi korona (covid-19) khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu korona," ujar Boyamin.
Meski presiden diwakilkan, MAKI akan terus datang ke persidangan. Boyamin tak mau memaksakan kedatangan Jokowi lantaran presiden memiliki hak untuk diwakilkan.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," tutur Boyamin.
Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona
Dalam persidangan ini Boyamin optimistis menang melawan pemerintah. Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 diyakini akan dibatalkan dalam persidangan itu.
"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu korona," tegas Boyamin.
MAKI menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 setelah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Target utama MAKI yakni Pasal 27 aturan itu. Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bisa membuat pejabat negara kebal dari hukum di tengah wabah virus korona. Hal ini dinilai berbahaya dan bisa diselewengkan pihak mana pun.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu Covid-19 berbunyi, "Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."(OL-5)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved