Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SIDANG perdana gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 akan digelar hari ini, Rabu (20/5), di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini akan dihadiri Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanudin sebagai wakil dari presiden.
"Iya, hari ini sidang pleno, hakim lengkap sembilan orang, dan dihadiri pihak pemerintah sderta DPR," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (20/5).
Boyamin mengaku tak puas jika kehadiran presiden diwakilkan dengan Yasonna, Sri Mulyani, dan ST Burhanudin. MAKI menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih pantas menjelaskan tentang Perppu nomor 1 tahun 2020 di persidangan. Utamanya Pasal 27 dalam peraturan itu.
"Beliau yang menandatangani Perppu korona sehingga kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung, menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi korona (covid-19) khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu korona," ujar Boyamin.
Meski presiden diwakilkan, MAKI akan terus datang ke persidangan. Boyamin tak mau memaksakan kedatangan Jokowi lantaran presiden memiliki hak untuk diwakilkan.
"Kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," tutur Boyamin.
Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona
Dalam persidangan ini Boyamin optimistis menang melawan pemerintah. Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 diyakini akan dibatalkan dalam persidangan itu.
"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu korona," tegas Boyamin.
MAKI menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 setelah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU). Target utama MAKI yakni Pasal 27 aturan itu. Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bisa membuat pejabat negara kebal dari hukum di tengah wabah virus korona. Hal ini dinilai berbahaya dan bisa diselewengkan pihak mana pun.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu Covid-19 berbunyi, "Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."(OL-5)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved