Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH dinilai terlalu memaksakan diri untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember mendatang. Sebab tahapan Pilkada yang tertunda ini mesti kembali dimulai pada Juni 2020.
"Sebelum tahapan dimulai kembali, tentu di dalam bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini lewat keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Titi mengatakan tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan dilaksanakan di luar rumah. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan angka penyebaran virus korona (covid-19).
Dia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada hanya mencangkup persoalan pemungutan suara. Bahkan dalam tahapannya, Perppu Pilkada masih menggunakan teknis tata kelola dalam situasi normal.
"Perpu ini, dengan hanya tiga pasal di dalamnya, beranggapan bahwa keseluruhan tahapan pilkada serentak 2020 harus dikelola berdasarkan pengaturan yang sudah ada dalam UU Pilkada," ujar Titi.
Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, Bawaslu Segera Aktifkan Panwas Ad Hoc
Presiden Joko Widodo juga dinilai luput mengatur soal anggaran pelaksanaan pilkada dalam Perppu tersebut. Padahal perlu ada penegasan dan mekanisme pengelolaan dana biaya pilkada saat kondisi perekonomian tidak normal akibat pandemi covid-19.
Apalagi jika anggaran Pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya saat situasi normal mengalami kekurangan, maka Perppu diharapkan mampu menjawab sumber uang untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu," imbuh Titi.
Selain itu, syarat dalam Perppu agar KPU meminta persetujuan Pemerintah dan DPR sebelum menunda ataupun melanjutkan tahapan pilkada, tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Seharusnya KPU berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementrian Kesehatan.
"Karena situasi penundaan pilkada itu disebabkan oleh alasan keamanan, bencana, dan gangguan kemananan. Persetujuan menunda dan melanjutkan tahapan pilkada (oleh Pemerintah dan DPR) itu berpotensi mendistrosi kemandirian KPU," ungkap Titi. (A-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved