Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Politisi PDIP Minta KPK Periksa Presiden Jokowi? Ini Faktanya

Henri Siagian
16/5/2020 20:00
Politisi PDIP Minta KPK Periksa Presiden Jokowi? Ini Faktanya
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan(MI/M Irfan)

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan disebut-sebut mempertanyakan kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Hal itu termuat di sebuah konten berjudul PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD yang muncul di portal https://pojoksatu.id/ sejak 30 April.

Baca juga: Pemerintah Bagi Kuota 10 GB, Kemkominfo: Hoaks

Namun, benarkah Arteria Dahlan meminta KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu 1/2020?

Isi lengkap artikel tersebut adalah:

Semua pihak seolah dipaksa mengalah dan menutup mata atas nama keadaan "Daruratan Kesehatan" ditengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 di tanah air.

Termasuk soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

KPK seharusnya masuk menelusuri dan mencermati lebih dalam terkait korupsi kebijakan, mulai dari prosedur, mekanisme, due process of law dari suatu kebijakan yang diambil.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dalam keterangannya, Rabu (29/4).

"Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU," tegasnya.

"Apalagi perppu yang melampaui kewenangan UUD, menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan presiden selaku kepala negara, serta menghilangkan daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran" imbuhnya menegaskan.

Menurut Arteria Dahlan, ring satu istana negara seharusnya memberikan informasi kepada Presiden terkait Perppu 1/2020 yang dianggap menegasikan kekuasaan kepala negara lantaran pejabat negara mendapat impunitas.

"Apa gunanya para menteri? Kalau tidak berani ambil kebijakan disaat krisis, tidak berani jadi pagar hidupnya presiden, disuruh kerja malah minta imunitas? Lah, orang biasa juga bisa kalau begitu," sesalnya.

"Pembantu presiden nggak usah minta imunitas di perppu, karena tanpa perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada "mens rea" nya," sambung Arteria Dahlan.

Lebih lanjut, Arteria Dahlan meminta KPK segera menelusuri potensi korupsi kebijakan dalam Perppu 1/2020 tersebut. DPR, kata dia, ingin mengetahui siapa yang bermain di balik Perppu Covid-19 ini.

"Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari 'Proyek Krisis Kemanusian' ini. Tugas KPK untuk mendalaminya," kata anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.

Baca juga: Warga tidak Pakai Masker Didenda Rp5 Juta, Polda Kalteng: Hoaks

Dari hasil penelusuran Media Indonesia, Arteria Dahlan itu sama sekali tidak menekankan permintaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Presiden Joko Widodo terkait Perppu 1/2020.

Dalam naskah yang diunggah di mediaindonesia.com pada Kamis (30/4) berjudul KPK Harus Mampu Jaga Pemerintahan yang Sah, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan, di masa pandemi virus korona atau covid-19, semua pihak dipaksa mengalah dan menutup mata dengan alasan ada keadaan kedaruratan kesehatan.

Oleh sebab itu, ia mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati lebih serius terkait korupsi kebijakan, mulai dari prosedur, mekanisme, tata cara, due process of law pengambilan sebuah kebijakan.

Menurut Arteria, saat ini semua pihak berharap besar pada KPK dan sekaligus, momentum terbaik KPK di dalam mengimplementasikan konsep pencegahan korupsi, khususnya dalam upaya besar bangsa di dalam menghadapi bencana nonalam yang luar biasa. Maka dari itu Arteria mendesak KPK, dengan fungsi yang dimilikinya, agar mampu menjaga pemerintahan yang sah dalam hal politik anggaran di masa darurat pandemi Covid-19.

"KPK harus mampu menjaga pemerintahan yang sah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Jangan sampai beliau tersandera, jangan sampai ada desain besar untuk mengooptasi kekuasaan pemerintah yang berkuasa," tandas Arteria saat Rapat Kerja Komisi III dengan dengan Pimpinan KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Ia memberikan catatan penting, bagaimana kewenangan lembaga-lembaga negara, termasuk Lembaga Kepresidenan pun harus dijaga, Presiden harus tetap diposisikan sebagai Kepala Negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan Undang-Undang. DPR RI harus diposisikan representasi daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran.

Politisi Fraksi PDIP ini pun menyinggung soal kekuasaan yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dan kekuasan kehakiman dan penegak hukum harus dapat bekerja tanpa dapat dibatasi oleh produk hukum apapun, apalagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Di dalam artikel tersebut, tidak ada menyatakan permintaan agar KPK memeriksa Presiden Jokowi. Sehingga, artikel bertajuk PDIP Lagi-Lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD tidak sesuai dengan isi berita.

Ketidaksesuaian itu dapat membuat pembaca mendapatkan informasi keliru maupun menjadi salah tafsir. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya