Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang.
Keputusan itu berdasarkan pandangan dari 8 fraksi yang menyetujui dan menerima Perppu 1/2020 menjadi UU dan 1 fraksi menolak. “Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Ada 8 fraksi menyetujui dan 1 fraksi PKS menolak,” tutur Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetok palu dalam sidang paripurna di Gedung DPR, kemarin.
Seusai rapat paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berbagai catatan dan masukan yang diberikan DPR akan dijadikan pendorong bagi pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut secara baik.
“Pandangan-pandangan fraksi merupakan bahan yang sangat konstruktif yang akan digunakan pemerintah dalam menjalankan perppu ini,” ujarnya.
“Seperti diketahui bahwa covid-19 ini terus berlanjut dan kita akan terus memperbaiki berbagai respons policynya agar masyarakat dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan perppu tersebut,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meyakini upaya pemerintah untuk membawa Indonesia keluar dari pandemi covid-19 akan berbuah positif. “Saya percaya dan yakin, karena isi perppu sudah komperehensif dan ada 4 hal sekaligus di dalamnya, mulai dari penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha hingga UMKM, dan menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai antisipasi,” ujar Said.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah tetap menjaga kredibilitasnya. “DPR perlu terus mengingatkan kepada pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas,” ujarnya dalam sidang paripurna menutup masa sidang III Tahun 2019-2020.
Tidak kebal hukum
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly memastikan Perppu No 1/2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Mereka yang melakukan korupsi tetap akan ditindak.
“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu itu tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangan pers, kemarin.
“Jangan lupa Presiden menetapkan covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran covid- 19 dapat ditindak sesuai Pasal 1 UU No 19/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” imbuhnya.
Meski sudah disahkan menjadi UU, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menggelar 3 perkara terkait uji materi Perppu No 1/2020 pada Kamis (14/5).
Dikutip dari laman MK, tiga perkara itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan setelah diberikan saran dan masukan hakim konstitusi pada sidang perdana. (Pro/Rif/Van/P-5)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved