Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Kendati sejumlah kewenangan ditarik ke pusat, pemerintah daerah mendukung UU Cipta Kerja demi kesinambungan perekonomian daerah.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini harus diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya di kota besar namun juga di kota-kota kecil lainnya
Terbitnya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak diapresiasi.
PEMKAB Lembata mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Sebab mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat iklim usaha di daerah.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan pembatasan sosial. Sebab, sanksi saat ini masih bisa disiasati pelanggar.
Menurut Ariza, gugatan uji materi sebuah produk hukum merupakan hal lumrah. Apalagi ada warga yang protes terhadap Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020, yang memuat kewajiban vaksinasi.
Fraksi PDIP meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19 agar masyarakat mematuhinya.
Ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun agar segera selesai.
Sebagian publik menilai ancaman hukumannya terlalu tinggi, sementara vaksin untuk covid-19 dinilai masih dalam tahap pengujian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan
DPRD DKI Jakarta melihat Raperda yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta terkait sanksi hukum untuk pelanggar covid-19 belum memenuhi kesetaraan.
Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Pembentukan aturan khusus ini juga bertujuan mendorong pelaku usaha di Ibu Kota agar bisa bertahan saat pandemi covid-19, serta menciptakan lapangan kerja.
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak
Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
Perda ini intinya untuk penguatan dan pemberdayaan ormas sebagai kontrol sosial turut serta mengawasi jalannya pembangunan, pembinaan ormas melalui administrasi
Ketiga raperda itu ialah raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, serta raperda perubahan atas Perda No 1/2014 tentang
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved