Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemda Akui Banyak Hambatan Selaraskan UU Cipta Kerja

Indriyani Astuti
23/10/2021 14:36
Pemda Akui Banyak Hambatan Selaraskan UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat RUU Omnimbus law atau Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh DPR, beberapa waktu lalu.(dok.Ant)

PEMERINTAH daerah (pemda) mengakui ada banyak hambatan dalam melakukan penyelarasan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan daerah. Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin mengungkapkan hambatan itu antara lain, kultur di birokrasi maupun dinamika politik dengan legislatif di daerah.

"Kesiapan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi yang belum secara merata dan hal-hal yang bersifat politis seperti melakukan rasionalisasi dengan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguras energi," ungkap Ilham dalam diskusi webinar bertajuk "Dampak UU Cipta Kerja pada Pemerintah Daerah" yang digelar oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (23/10).

Dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), Ilham menjelaskan pemda juga masih menunggu aturan turunan UU Cipta Kerja antara lain peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Pasalnya, ada banyak kewenangan yang awalnya didelegasikan pada pemerintah daerah, setelah terbitnya UU Cipta Kerja itu ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga, menurut Ilham, pemerintah provinsi sebaiknya memberikan pendampingan dan membantu pemda melakukan penyelesuaian regulasi.

"Kita butuh pemerintah provinsi dengan kewenangan yang mencerminkan pemerintah pusat sehingga dekat dengan pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal dan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi menyampaikan sudah ada 51 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah diselesaikan. Adapun 47 diantaranya berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden. Selain itu, ada 194 peraturan menteri yang telah diselesaikan diantaranya perizinan dan kemudahan berusaha antara lain perzinan berbasis risiko, perizinan berusaha di daerah, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penyelanggaraan penataan ruang, dan lain-lain.

Dijelaskan Dendy, PP No.5/2021 terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko, mengatur pengelompokan bidang-bidang usaha, risikonya, dan skalanya seperti risiko rendah, menengah tinggi, dan lain-lain. Aturan tersebut menurutnya sudah bisa menjadi pedoman bagi pemda.

Melalui izin usaha berbasis risiko, imbuhnya, tidak semua perizinan berusaha berbentuk izin. Tapi ada yang berbentuk nomor induk berusaha (NIB) jika masuk kategori risiko rendah.

Hal itu, terangnya, didasarkan pada pernyataan mandiri yang dilakukan pelaku usaha seperti kesesuaian lingkungannya. Sedangkan untuk risiko menengah NIB disertai sertifikat standar, untuk risiko menengah tinggi NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi dan risiko tinggi, membutuhkan NIB dan sertifikat standar. Diakuinya adanya UU Cipta Kerja membuat semua perizinan harus melalui sistem terintegrasi berbasis elektronik (online single submission), sehingga dibutuhkan waktu dua sampai lima tahun agar bisa stabil.

Mengenai Perda dan Perkada yang dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan norma-norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja, Dendy mengatakan saat ini belum satupun peraturan daerah yang dibutuhkan selesai antara lain rencana tata ruang, perda kelembagaan, pendelegasian kewenangan, dan retribusi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi memaparkan setidaknya ada 23 kewenangan milik pemerintah daerah ditarik ke pusat karena UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan, persetujuan tata ruang, izin pemanfaatan tanah, dan izin lokasi usaha industri, izin usaha gudang, dan lain-lain kini menjadi kewenangan pusat.

Padahal, konstitusi atau UUD 1945, tegas Halilul, menyatakan bahwa pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan oleh pemerintah pusat. Karena itu, sebelum dirumuskan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo, ujarnya, berkali-kali menegaskan tidak ada kewenangan pemda yang ditarik ke pusat dalam rumusan UU Cipta Kerja.

"Presiden tidak memberikan izin penarikan kewenangan dari daerah ke pusat, tapi kementerian/ lembaga sudah lama haus untuk menarik perizinan sehingga setelah ada UU ini terjadi dan tertuang secara norma," cetusnya.

Banyaknya perizinan yang ditarik ke pusat, menurutnya akan mengurangi beberapa objek retribusi, seperti izin lokasi dan izin mendirikan bangunan, serta lainnya. Adapun kewenangan yang tersisa, imbuh dia, antara lain hanya kewenangan dalam perizinan untuk UMKM. (OL-13)

Baca Juga: Kebakaran Lahan dan Semak Gunung Batur Bangli Berhasil Dipadamkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik