Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah (pemda) mengakui ada banyak hambatan dalam melakukan penyelarasan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan daerah. Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin mengungkapkan hambatan itu antara lain, kultur di birokrasi maupun dinamika politik dengan legislatif di daerah.
"Kesiapan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi yang belum secara merata dan hal-hal yang bersifat politis seperti melakukan rasionalisasi dengan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguras energi," ungkap Ilham dalam diskusi webinar bertajuk "Dampak UU Cipta Kerja pada Pemerintah Daerah" yang digelar oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (23/10).
Dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), Ilham menjelaskan pemda juga masih menunggu aturan turunan UU Cipta Kerja antara lain peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Pasalnya, ada banyak kewenangan yang awalnya didelegasikan pada pemerintah daerah, setelah terbitnya UU Cipta Kerja itu ditarik ke pemerintah pusat. Sehingga, menurut Ilham, pemerintah provinsi sebaiknya memberikan pendampingan dan membantu pemda melakukan penyelesuaian regulasi.
"Kita butuh pemerintah provinsi dengan kewenangan yang mencerminkan pemerintah pusat sehingga dekat dengan pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal dan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi menyampaikan sudah ada 51 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah diselesaikan. Adapun 47 diantaranya berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden. Selain itu, ada 194 peraturan menteri yang telah diselesaikan diantaranya perizinan dan kemudahan berusaha antara lain perzinan berbasis risiko, perizinan berusaha di daerah, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penyelanggaraan penataan ruang, dan lain-lain.
Dijelaskan Dendy, PP No.5/2021 terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko, mengatur pengelompokan bidang-bidang usaha, risikonya, dan skalanya seperti risiko rendah, menengah tinggi, dan lain-lain. Aturan tersebut menurutnya sudah bisa menjadi pedoman bagi pemda.
Melalui izin usaha berbasis risiko, imbuhnya, tidak semua perizinan berusaha berbentuk izin. Tapi ada yang berbentuk nomor induk berusaha (NIB) jika masuk kategori risiko rendah.
Hal itu, terangnya, didasarkan pada pernyataan mandiri yang dilakukan pelaku usaha seperti kesesuaian lingkungannya. Sedangkan untuk risiko menengah NIB disertai sertifikat standar, untuk risiko menengah tinggi NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi dan risiko tinggi, membutuhkan NIB dan sertifikat standar. Diakuinya adanya UU Cipta Kerja membuat semua perizinan harus melalui sistem terintegrasi berbasis elektronik (online single submission), sehingga dibutuhkan waktu dua sampai lima tahun agar bisa stabil.
Mengenai Perda dan Perkada yang dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan norma-norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja, Dendy mengatakan saat ini belum satupun peraturan daerah yang dibutuhkan selesai antara lain rencana tata ruang, perda kelembagaan, pendelegasian kewenangan, dan retribusi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi memaparkan setidaknya ada 23 kewenangan milik pemerintah daerah ditarik ke pusat karena UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan, persetujuan tata ruang, izin pemanfaatan tanah, dan izin lokasi usaha industri, izin usaha gudang, dan lain-lain kini menjadi kewenangan pusat.
Padahal, konstitusi atau UUD 1945, tegas Halilul, menyatakan bahwa pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan oleh pemerintah pusat. Karena itu, sebelum dirumuskan UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo, ujarnya, berkali-kali menegaskan tidak ada kewenangan pemda yang ditarik ke pusat dalam rumusan UU Cipta Kerja.
"Presiden tidak memberikan izin penarikan kewenangan dari daerah ke pusat, tapi kementerian/ lembaga sudah lama haus untuk menarik perizinan sehingga setelah ada UU ini terjadi dan tertuang secara norma," cetusnya.
Banyaknya perizinan yang ditarik ke pusat, menurutnya akan mengurangi beberapa objek retribusi, seperti izin lokasi dan izin mendirikan bangunan, serta lainnya. Adapun kewenangan yang tersisa, imbuh dia, antara lain hanya kewenangan dalam perizinan untuk UMKM. (OL-13)
Baca Juga: Kebakaran Lahan dan Semak Gunung Batur Bangli Berhasil Dipadamkan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved