Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif.
Menurut Agus, seharusnya KPK langsung bergerak dan bertindak ketimbang sekadar memberi imbauan apalagi meminta untuk membuat perda baru. Apabila KPK telah mencium tanda-tanda korupsi dari penyalahgunaan anggaran bansos sejak pemilu lalu, harusnya KPK bisa langsung menyelidiki dan mencegah agar politisasi bansos di pilkada tidak terulang seperti di pemilu.
“Sudah jelas melanggar, itu dari uang dari mana? KPK cari dong. Kan bisa, langsung saja cari dari mana parpol-parpol dapat uangnya. Kenapa dibilang bansos ada cap istana, ada warna parpol, dari mana itu dapatnya? Kalau jumlah sedikit ok, ini jumlahnya besar. KPK tinggal menyelidiki saja. Jangan buang badan seperti itu. Sudah tidak ada gunanya. Sudah jelas di depan mata kok,” kata Agus kepada Media Indonesia, Sabtu (23/3).
Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
Agus juga menyampaikan usulan untuk membuat perda baru untuk melarang politisasi bansos hanya berujung pada buang-buang anggaran. Merancang sebuah peraturan perlu memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
“Menurut saya, buang-buang tenaga, buang-buang anggaran lagi. Kalau pun jadi, seperti apa? Isinya sama? Sekarang yang pemberian gratifikasi kepada masyarakat yang tidak berdasarkan pencanangan APBN, yang berhak menyalurkan kalau ada bantuan itu kan Kemensos. Tetapi Kemensos dananya tidak begitu besar. Itu sudah jelas menyalahi aturan, sudah saja ditindak. Kalau ditunggu aturan lagi, kapan mau dijalani?” tegasnya.
Agus menuturkan Pj gubernur akan kesulitan menerbitkan perda larangan bagi-bagi bansos. Mengingat pembuatan perda harus berkomunikasi melalui DPRD.
“Kalau mau dibikin juga perdanya, ya bikin saja coba. Tapi apa iya berani itu semua Pj gubernur? Tidak berani pasti. DPRD-nya juga. Kalau minta perda, harus minta ke DPRD. Sudah lah, pokoknya diumumkan saja. KPK bilang, itu harus sesuai anggaran, anggaran daerahnya berapa. Tinggal diselidiki,” pungkasnya. (Z-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
PRAKTIK perkawinan anak siri banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dilatarbelakangi alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan seksual.
SEORANG pekerja migran ilegal asal NTT bernama Jacob Martins yang bekerja di Malaysia, dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (24/5).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved