Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK perkawinan anak di bawah tangan atau siri banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia lantaran alasan ekonomi hingga minimnya pendidikan seksual. Sebagian besar tidak terdata.
"Tidak adanya pencatatan dan minimnya laporan dari masyarakat membuat data perkawinan anak yang dilakukan secara siri atau diam-diam menjadi sulit dihimpun," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin dalam diskusi mediatalk Kementerian PPPA, Rabu (7/6).
Ia menyebut, perkawinan anak menjadi tak terhindarkan karena akses pendidikan seksual di tingkat desa masih banyak yang belum memadai. Ditambah lagi faktor ekonomi masyarakat desa yang mayoritas jauh dari kata sejahtera.
Baca juga : Ratusan Anak Korban Pernikahan Dini Dapat Beasiswa Pendidikan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021, angka perkawinan anak di Indonesia memang mengalami penurunan dari 10,35% pada tahun 2020 menjadi 9,23%pada tahun 2021. Namun, angka perkawinan anak yang tak tercatat jumlahnya tak kalah banyak.
“Kami masih terus berupaya untuk membentuk desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (DKRPPA). Dari data kami penduduk di suatu desa itu rata-rata 47% isinya perempuan dan anak, sebanyak 56% perempuan dan anak tinggal di kelurahan. Karena itu penting untuk membentuk DKRPPA untuk menyelesaikan berabagai masalah di desa, salah satunya tadi perkawinan anak itu,” ucapnya
Salah satu Kepala Desa dari Songka, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Erny Damayanti mengamini, masih marak terjadi praktik perkawinan anak di daerah. Ia bahkan yakin ada begitu banyak praktik perkawinan anak ‘di bawah tangan’ dan itu lumrah terjadi di daerahnya.
Baca juga : Accor Buka Sanggar Baru untuk Anak-anak Indonesia
“Kami mengakui memang masih banyak. Datanya di kita sih memang sedikit, angkanya kecil ya. Tapi sulit sekali mencegah yang menikah diam-diam itu. Mereka banyak yang menikah secara agama, secara adat. Pemuka agamanya juga diam-diam menikahkan. Itu tidak ada laporannya. Dan kami akui masih sangat sulit mengubah itu. Banyak pro dan kontra juga di masyarakat,” ujar Erny.
Karena itu, Erny menyebut ia sedang berupaya untuk mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan praktik perkawinan anak. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti amanat yang harus diimplementasikan tiap desa yang dipilih sebagai desa ramah perempuan dan peduli anak.
Kades Songka, Kaltim itu juga mengupayakan anak-anak yang terpaksa menikah di bawah umur untuk tetap melanjutkan sekolah setidaknya hingga tamat SMA.
Baca juga : Mendongeng, Alternatif Pengasuhan Anak di Masa Pandemi Covid-19
“Kita ada program kesetaraan paket, di mana anak yang tidak sekolah karena faktor ekonomi, perkawinan anak, dan lainnya, faktor kemiskinan, kita bantu biayanya untuk sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA. Untuk kuliah di sana juga ada beasiswa, kita bantu prosesnya untuk mendapatkan beasiswa itu bagaimana. Kita utamakan untuk kategori itu, mereka yang tidak punya kemampuan tetapi punya keinginan untuk sekolah,” kata dia.
Diketahui setiap desa atau kelurahan yang dikukuhkan sebagai DKRPPA wajim melaksanakan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak. Selain itu juga wajib melakukan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan, upaya penhentian tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Sejauh ini DKRPPA baru ada 138 desa. Kementerian PPPA menginisiasi model ‘Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak’ (DKRPPA) sejak 2021. (Z-4)
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Hal ini agak aneh karena ketika delik ini dirumuskan, nyaris tidak ada perdebatan yang keras.
Insanul Fahmi menyatakan sudah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Video hubungannya dengan Inara berasal dari CCTV di rumah Inara.
Angota DPR RI Selly Gantina menilai jasa nikah siri di TikTok sebagai bentuk komersialisasi agama dan mendesak Kemenag serta aparat hukum bertindak tegas
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved