Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan. Efektivitas dalam antisipasi dan penanggulangan karhutla sangat ditentukan dari ada atau tidaknya sebuah regulasi.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat memberikan catatan dan arahan pada rapat koordinasi khusus antisipasi dan penanggulangan karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kamis (14/3). Dalam paparannya Mendagri menekankan, alasan pentingnya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah untuk pengendalian karhutla .
Keberadaan Perda bisa mengatur secara lebih komprehensif, hingga pemberian sanksi. Sementara peraturan gubernur (Pergub) atau keputusan gubernur pemerintah daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi.
Baca juga : Kawasan Bandara Diusulkan Jadi Prioritas Penanganan Karhutla
Kendati demikian pemerintah tetap memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki regulasi untuk pencegahan dan penanganan karhutla di daerah masing-masing. Menurut Tito efektivitas dalam antisipasi dan penanggulangan karhutla sangat ditentukan dari ada atau tidaknya sebuah regulasi.
Selain Kalsel, Mendagri juga memberikan apresiasi serupa kepada Pemprov Kalbar, Kaltim, Kalteng. Jambi dan Provinsi Sumatra Selatan yang juga telah memiliki regulasi Perda terkait pengendalian karhutla.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, R Suria Fadliansyah, memaparkan langkah-langkah konkret antisipasi dan penanggulangan bencana karhutla di daerahnya. Langkah tersebut melalui program penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan sarana peralatan dan penguatan kolaborasi.
Kegiatan rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto serta dihadiri Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Pangdam, Danrem dan undangan terkait lainnya. (R-1)
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved