Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Bapemperda DPRD DKI Akan Bahas Revisi Enam Perda

Mohamad Farhan Zhuhri
21/8/2025 16:06
Bapemperda DPRD DKI Akan Bahas Revisi Enam Perda
Bapemperda akan Bahas Revisi Enam Perda(DPRD DKI)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Agenda tersebut meliputi tiga Ranperda APBD yang bersifat wajib serta tiga Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yang masih dalam pembahasan, yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas. Selain itu, Bapemperda juga menjadwalkan pembahasan Ranperda terkait tiga BUMD serta RPJMD 2025–2029.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah, lembaga masyarakat kelurahan, dewan kota, hingga perubahan status PAM Jaya.

Menurut Aziz, perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) diperlukan agar perusahaan dapat lebih fleksibel mencari investasi, khususnya untuk mendukung program prioritas penggantian pipa-pipa tua yang sudah berusia lebih dari 100 tahun.

Seperti penggantian pipa-pipa di seluruh wilayah Jakarta. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih dengan target 100 persen.

Untuk memenuhi hal itu, lanjut Aziz, PAM Jaya memerlukan anggaran besar. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan.

Aziz mengatakan, keluhan pelanggan soal kualitas air selama ini lantaran kondisi pipa-pipa yang sudah berusia 100 tahun. Sudah ada sejak zaman kolonilal.

“Maka perlu diganti. Tapi PAM perlu dana besar untuk mengganti pipa-pipa itu semua. Karena itu, PAM mengusulkan agar bisa menjadi perseroda,” jelas Aziz.

Tujuan pergantian status itu agar kebijakan perusahaan lebih fleksibel. Sehingga memungkinkan untuk mencari investasi. 

“Mungkin bisa cari dana dari luar, dan sebagainya,” tambah dia.

Dengan demikian, Aziz mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar memegang kendali fungsi kontrol dan kualitas terkait perubahan bentuk hukum tersebut.

“Agar kualitas maupun standar harga bisa terkontrol dan standar pelayanan pun bisa menjadi lebih baik,” pungkas dia. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya