Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan pihaknya tidak akan mencabut Perda DKI Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut dia, dewan justru berencana merevisi perda tersebut. Nantinya, revisi ini akan mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
“Sehingga kami memandang bahwa yang diperlukan bukanlah pencabutan perdanya, melainkan revisi dengan penyertaan pasal yang mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Tinggal disempurnakan lagi perdanya,” ujar Zita, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pencabutan Perda 10/1999. Dalam perda tersebut, menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza, dana cadangan daerah tidak bisa digunakan untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak, seperti untuk penanganan covid-19.
Zita menjelaskan atas penolakan pencabutan perda dana cadangan. Merujuk pada Perda 10/1999, terang dia, keberadaan dana cadangan daerah yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan Pendapatan Daerah Tahun Berjalan ditujukan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak bisa diprediksi, dalam hal ini covid-19.
“Sikap kami menolak pencabutan perda tersebut sudah jelas alasan dan landasan hukumnya. Karena kalau mengacu pada regulasinya, di dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan setiap penambahan dana cadangan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Bab VI Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit juga mengatakan penggunaan dana cadangan daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapat persetujuan dewan. “Artinya, setiap pencairan dana cadangan harus melalui keputusan bersama dewan, karena ada fungsi budgeting. Jika dicabut perdanya, penggunaan anggaran ini tanpa persetujuan dewan dan ini mematikan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (Hld/J-2)
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana untuk pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, Sumbar.
Saldo DANA adalah uang elektronik di aplikasi DANA Indonesia yang bisa kamu pakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bayar tagihan, belanja online, hingga kirim uang.
Panduan lengkap klaim saldo DANA agar tidak tertipu. Pahami cara klaim promo, refund, hingga penarikan ke rekening bank. Aman, cepat, dan mudah dipahami.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
Bayar cicilan Kredivo kini makin mudah dan praktis lewat aplikasi DANA.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved