Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perda Dana Cadangan Direvisi

Hld/J-2
11/9/2020 06:44
Perda Dana Cadangan Direvisi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani(Medcom.id/Nur Azizah)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan pihaknya tidak akan mencabut Perda DKI Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI.

Menurut dia, dewan justru berencana merevisi perda tersebut. Nantinya, revisi ini akan mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.

“Sehingga kami memandang bahwa yang diperlukan bukanlah pencabutan perdanya, melainkan revisi dengan penyertaan pasal yang mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Tinggal disempurnakan lagi perdanya,” ujar Zita, kemarin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pencabutan Perda 10/1999. Dalam perda tersebut, menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza, dana cadangan daerah tidak bisa digunakan untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak, seperti untuk penanganan covid-19.

Zita menjelaskan atas penolakan pencabutan perda dana cadangan. Merujuk pada Perda 10/1999, terang dia, keberadaan dana cadangan daerah yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan Pendapatan Daerah Tahun Berjalan ditujukan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak bisa diprediksi, dalam hal ini covid-19.

“Sikap kami menolak pencabutan perda tersebut sudah jelas alasan dan landasan hukumnya. Karena kalau mengacu pada regulasinya, di dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan setiap penambahan dana cadangan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.

Bab VI Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit juga mengatakan penggunaan dana cadangan daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapat persetujuan dewan. “Artinya, setiap pencairan dana cadangan harus melalui keputusan bersama dewan, karena ada fungsi budgeting. Jika dicabut perdanya, penggunaan anggaran ini tanpa persetujuan dewan dan ini mematikan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (Hld/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya