Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan pihaknya tidak akan mencabut Perda DKI Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut dia, dewan justru berencana merevisi perda tersebut. Nantinya, revisi ini akan mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
“Sehingga kami memandang bahwa yang diperlukan bukanlah pencabutan perdanya, melainkan revisi dengan penyertaan pasal yang mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Tinggal disempurnakan lagi perdanya,” ujar Zita, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pencabutan Perda 10/1999. Dalam perda tersebut, menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza, dana cadangan daerah tidak bisa digunakan untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak, seperti untuk penanganan covid-19.
Zita menjelaskan atas penolakan pencabutan perda dana cadangan. Merujuk pada Perda 10/1999, terang dia, keberadaan dana cadangan daerah yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan Pendapatan Daerah Tahun Berjalan ditujukan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak bisa diprediksi, dalam hal ini covid-19.
“Sikap kami menolak pencabutan perda tersebut sudah jelas alasan dan landasan hukumnya. Karena kalau mengacu pada regulasinya, di dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan setiap penambahan dana cadangan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Bab VI Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit juga mengatakan penggunaan dana cadangan daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapat persetujuan dewan. “Artinya, setiap pencairan dana cadangan harus melalui keputusan bersama dewan, karena ada fungsi budgeting. Jika dicabut perdanya, penggunaan anggaran ini tanpa persetujuan dewan dan ini mematikan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (Hld/J-2)
Event DANA adalah kegiatan atau program khusus yang diadakan oleh aplikasi dompet digital DANA dalam periode tertentu untuk memberikan berbagai hadiah, promo, misi berhadiah, saldo gratis
Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada 2025 dapat mencapai US$20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.
Dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Saldo DANA Kaget menjadi salah satu cara menarik untuk mendapatkan uang digital secara gratis. Banyak orang mencari link DANA Kaget, promo cashback, serta giveaway yang bisa memberikan saldo
DANA adalah salah satu dompet digital populer di Indonesia yang digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga transfer uang.
Mendapatkan saldo DANA gratis bukanlah hal yang mustahil. Ada berbagai cara legal dan resmi yang bisa Anda coba untuk menambah saldo dompet digita
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved