Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan pihaknya tidak akan mencabut Perda DKI Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah seperti yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut dia, dewan justru berencana merevisi perda tersebut. Nantinya, revisi ini akan mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
“Sehingga kami memandang bahwa yang diperlukan bukanlah pencabutan perdanya, melainkan revisi dengan penyertaan pasal yang mengatur mekanisme pencairan dan detail peruntukan penggunaan dana cadangan. Tinggal disempurnakan lagi perdanya,” ujar Zita, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan pencabutan Perda 10/1999. Dalam perda tersebut, menurut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza, dana cadangan daerah tidak bisa digunakan untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak, seperti untuk penanganan covid-19.
Zita menjelaskan atas penolakan pencabutan perda dana cadangan. Merujuk pada Perda 10/1999, terang dia, keberadaan dana cadangan daerah yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dan Pendapatan Daerah Tahun Berjalan ditujukan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak bisa diprediksi, dalam hal ini covid-19.
“Sikap kami menolak pencabutan perda tersebut sudah jelas alasan dan landasan hukumnya. Karena kalau mengacu pada regulasinya, di dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan setiap penambahan dana cadangan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Bab VI Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit juga mengatakan penggunaan dana cadangan daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapat persetujuan dewan. “Artinya, setiap pencairan dana cadangan harus melalui keputusan bersama dewan, karena ada fungsi budgeting. Jika dicabut perdanya, penggunaan anggaran ini tanpa persetujuan dewan dan ini mematikan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (Hld/J-2)
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan dana pemerintah daerah dipakai untuk pembinaan sepak bola di usia dini.
Adanya wabah covid-19 yang menyebabkan pelemahan ekonomi di berbagai negara nyatanya tidak memengaruhi pendanaan pembangunan MRT Fase II yang memiliki rute Bundaran HI-Kota-Ancol Barat
Direktorat Bareskrim Polri telah mengumpulkan informasi soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial (bansos) dari seluruh jajaran Polda di Indonesia.
Seperti diketahui, DKI Jakarta mendapatkan dana Rp12,5 triliun dari perjanjian kerjasama pinjaman pemulihan nasional dengan Kementerian Keuangan dan PT Sarana Multi Infrastruktur
Dalam memperkuat transformasi Jakarta, perlu menata diri, melalui perencanaan pembangunan Jakarta yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur
Ketiga raperda itu ialah raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, serta raperda perubahan atas Perda No 1/2014 tentang
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak
Pembentukan aturan khusus ini juga bertujuan mendorong pelaku usaha di Ibu Kota agar bisa bertahan saat pandemi covid-19, serta menciptakan lapangan kerja.
Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
DPRD DKI Jakarta melihat Raperda yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta terkait sanksi hukum untuk pelanggar covid-19 belum memenuhi kesetaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved