Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perda Covid-19 Atur Pemberian Bantuan Tunai & Non Tunai

Hilda Julaika
01/10/2020 00:30
Perda Covid-19 Atur Pemberian Bantuan Tunai & Non Tunai
Petugas medis melakukan swab test terhadap pedagang pasar di Jakarta(MI/Andry Widiyanto )

PERDA Penanggulangan Covid-19 akan mengatur pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan non tunai kepada masyarakat Jakarta terdampak Covid-19. Adapun peraturan ini melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan pemberian dalam bentuk bantuan tunai dan atau bentuk non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi di DPRD DKI, Rabu (30/9).

Baca juga: Ini Langkah MRT Jakarta Cegah Stasiun Bawah Tanah Kebanjiran

Pernyataan ini disampaikan Riza dalam menjawab pertanyaan terkait dengan kejelasan aspek perlindungan sosial oleh Pemprov DKI Jakarta. Utamanya dalam mencegah risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Selama ini dalam upaya memberikan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan jaminan sosial berupa bantuan sosial Pemprov DKI bersama dengan pemerintah pusat telah memberikan bantuan sosial berupa bahan pokok dan masker,”imbuhnya.

Adapun terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT/RW ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya