Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Pendaftaran ijin berusaha secara Nasional itu, dinilai tidak melangkahi tugas dan fungsi yang selama ini diemban Dinas Perijinan Satu Atap yang ada di daerah.
Sebaliknya, OSS malah dinilai mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat bagi iklim usaha di daerah. Demikian diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada media Indonesia, Selasa (31/8).
"Itu kebijakan 'penyederhanaan urusan'. Malah lebih bagus, biar seragam syarat yg diterapkan. Malah iklim berusaha yang diuntungkan dalam kebijakan ini," ujar Sekda Tapobali.
Berkaitan apakah pemda kehilangan lahan karena izin ditarik ke pusat, Sekda Tapobali menjelaskan, tidak banyak pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Berapa juga yang disumbangkan dari Dinas Perijinan satu Pintu untuk PAD? Tidak terlalu banyak," ujar Sekda Tapobali.
Baca Juga: DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi
Menurutnya, Dinas Perijinan tetap berjalan, karena tugas dan fungsinya bukan hanya menerbitkan ijin. "Banyak tugas dan fungsi lain yang harus diemban, misalnya penanaman modal di daerah/investasi yang harus dikembangkan di daerah oleh Dinas Perijinan Satu Atap," ujar Sekda Tapobali.
Sementara itu, Mikael Tan, salah seorang Pengusaha di Lembata, dikonfirmasi mengaku, proses perijinan usaha yang diambil alih Pemerintah pusat perlu di sederhanakan, tidak malah memberatkan.
"Pastinya baik, agar kedepan birokrasinya semakin singkat dan mempermudah pelayanan kedepan. Apalagi dimusim pandemi banyak yang WFH. Dan masa berlakunya juga perlu panjang sehingga tidak bolak balik urusan perijinan saja," ujar Mikael Tan.
Menurutnya, proses perijinanpun diharapkan menggunakan aplikasi secara online, agar tidak memberatkan pengusaha. "Berat, kalau mau ijin saja harus pergi ke Jakarta, tetapi mudah saja kalau dilakukan secara online. Pemerintah pusat pantau melalui aplikasi yang telah disediakan agar tidak memberatkan pengusaha,"ujar Mikael Tan. (OL-13).
Baca Juga: Pangdam III/Slw Gelar Vaksinasi Covid Jawab Keluhan Warga Sulit Dapat Vaksin
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Lokasinya berada di Gedung Cianjur Creative Center di Jalan Mangunsarkoro.
Layanan tersebut meliputi administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, hingga layanan kepolisian dan imigrasi.
Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Pemprov dan Pemda Jateng raih prestasi pelayanan publik yang baik
MPP Baiman Banjarmasin diisi sebanyak 17 instansi dengan tak kurang 150 jenis layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Persemian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong itu juga dihadiri Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN-RB Diah Natalisa, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved