Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Pendaftaran ijin berusaha secara Nasional itu, dinilai tidak melangkahi tugas dan fungsi yang selama ini diemban Dinas Perijinan Satu Atap yang ada di daerah.
Sebaliknya, OSS malah dinilai mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat bagi iklim usaha di daerah. Demikian diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada media Indonesia, Selasa (31/8).
"Itu kebijakan 'penyederhanaan urusan'. Malah lebih bagus, biar seragam syarat yg diterapkan. Malah iklim berusaha yang diuntungkan dalam kebijakan ini," ujar Sekda Tapobali.
Berkaitan apakah pemda kehilangan lahan karena izin ditarik ke pusat, Sekda Tapobali menjelaskan, tidak banyak pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Berapa juga yang disumbangkan dari Dinas Perijinan satu Pintu untuk PAD? Tidak terlalu banyak," ujar Sekda Tapobali.
Baca Juga: DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi
Menurutnya, Dinas Perijinan tetap berjalan, karena tugas dan fungsinya bukan hanya menerbitkan ijin. "Banyak tugas dan fungsi lain yang harus diemban, misalnya penanaman modal di daerah/investasi yang harus dikembangkan di daerah oleh Dinas Perijinan Satu Atap," ujar Sekda Tapobali.
Sementara itu, Mikael Tan, salah seorang Pengusaha di Lembata, dikonfirmasi mengaku, proses perijinan usaha yang diambil alih Pemerintah pusat perlu di sederhanakan, tidak malah memberatkan.
"Pastinya baik, agar kedepan birokrasinya semakin singkat dan mempermudah pelayanan kedepan. Apalagi dimusim pandemi banyak yang WFH. Dan masa berlakunya juga perlu panjang sehingga tidak bolak balik urusan perijinan saja," ujar Mikael Tan.
Menurutnya, proses perijinanpun diharapkan menggunakan aplikasi secara online, agar tidak memberatkan pengusaha. "Berat, kalau mau ijin saja harus pergi ke Jakarta, tetapi mudah saja kalau dilakukan secara online. Pemerintah pusat pantau melalui aplikasi yang telah disediakan agar tidak memberatkan pengusaha,"ujar Mikael Tan. (OL-13).
Baca Juga: Pangdam III/Slw Gelar Vaksinasi Covid Jawab Keluhan Warga Sulit Dapat Vaksin
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
SISTEM pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) menggerus otonomi daerah.
Sebelumnya pemerintah mengalihkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau "Online Single Submission" (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM mulai 2 Januari 2019.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Saat ini pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki berbagai sisi kemudahan berusaha, sehingga memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Tiyasa di Lippo Plaza Keboen Raya, di Jalan Pajajar-an, Kota Bogor, Senin (26/8), membuat bahagia warganya.
Tak perlu membuang waktu lama. Segala fasilitas yang nyaman akan dilayani dengan sepenuh hati di sini. Pemimpin harus berpikir taktis, harus membuat keputusan cepat dan sesuai aturan
Pembentukan MPP di DKI Jakarta merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19."
Warga yang hendak melakukan pengajuan perizinan disyaratakan untuk mengajukan permohonan antrean secara daring melalui http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/.
MAL pelayanan publik (MPP) DKI Jakarta telah dibuka untuk umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved