Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Lembata Dukung OSS Sebab Untungkan Iklim Investasi Daerah

Alexander P. Taum
31/8/2021 13:30
Pemkab Lembata Dukung OSS Sebab Untungkan Iklim Investasi Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali,(MI/Alexander P. Taum)

PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Pendaftaran ijin berusaha secara Nasional itu, dinilai tidak melangkahi tugas dan fungsi yang selama ini diemban Dinas Perijinan Satu Atap yang ada di daerah.

Sebaliknya, OSS malah dinilai mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat bagi iklim usaha di daerah. Demikian diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada media Indonesia, Selasa (31/8).

"Itu kebijakan 'penyederhanaan urusan'. Malah lebih bagus, biar seragam syarat yg diterapkan. Malah iklim berusaha yang diuntungkan dalam kebijakan ini," ujar Sekda Tapobali.

Berkaitan apakah pemda kehilangan lahan karena izin ditarik ke pusat, Sekda Tapobali menjelaskan, tidak banyak pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Berapa juga yang disumbangkan dari Dinas Perijinan satu Pintu untuk PAD? Tidak terlalu banyak," ujar Sekda Tapobali.

Baca Juga: DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi

Menurutnya, Dinas Perijinan tetap berjalan, karena tugas dan fungsinya bukan hanya menerbitkan ijin. "Banyak tugas dan fungsi lain yang harus diemban, misalnya penanaman modal di daerah/investasi yang harus dikembangkan di daerah oleh Dinas Perijinan Satu Atap," ujar Sekda Tapobali.

Sementara itu, Mikael Tan, salah seorang Pengusaha di Lembata, dikonfirmasi mengaku,  proses perijinan usaha yang diambil alih Pemerintah pusat perlu di sederhanakan, tidak malah memberatkan.

"Pastinya baik, agar kedepan birokrasinya semakin singkat dan mempermudah pelayanan kedepan. Apalagi dimusim pandemi banyak yang WFH. Dan masa berlakunya juga perlu panjang sehingga tidak bolak balik urusan perijinan saja," ujar Mikael Tan.

Menurutnya, proses perijinanpun diharapkan menggunakan aplikasi secara online, agar tidak memberatkan pengusaha. "Berat, kalau mau ijin saja harus pergi ke Jakarta, tetapi mudah saja kalau dilakukan secara online. Pemerintah pusat pantau melalui aplikasi yang telah disediakan agar tidak memberatkan pengusaha,"ujar Mikael Tan. (OL-13).

Baca Juga: Pangdam III/Slw Gelar Vaksinasi Covid Jawab Keluhan Warga Sulit Dapat Vaksin



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya