Jumat 28 Januari 2022, 22:20 WIB

Kementerian Investasi Kolaborasi dengan Kemendagri untuk Permudah Validasi Data Pelaku Usaha 

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Kementerian Investasi Kolaborasi dengan Kemendagri untuk Permudah Validasi Data Pelaku Usaha 

Dok. BKPM
Ilustrasi Online Single Submission

 

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM. 

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus mengatakan, kolaborasi itu mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak 2018. 

Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis Web Service. 

“Sejalan dengan diluncurkannya sistem OSS Berbasis Risiko tahun lalu, ini tentu bertujuan untuk mempermudah segala urusan perihal perizinan berusaha. Maka dari itu, dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (28/1). 

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan harapannya agar kerja sama itu dapat berjalan dengan baik sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha. Menurut Zudan, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat. 

Baca juga : E-KYC Dorong Tumbuhnya Inovasi Ekonomi Digital

“Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan. Nanti kalau ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai Lembaga, kami siap mendukung untuk itu,” ucap Zudan. 

Sejak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021, sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 NIB termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83% dari total NIB yang terbit. 

Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada bulan Desember 2021 yang lalu. 

Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. (OL-7)

Baca Juga

Ist

ICO 2023 Vol. 2: Memetakan Dinamika Politik Melalui Media Sosial dan Strategi Brand          

👤Media Indonesia 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:49 WIB
Usman Kansong menegaskan bahwa media sosial telah muncul sebagai alat yang sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik terutama dalam...
MI/M Taufan SP Bustan.

Wapres Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Sulteng

👤Mitha Meinansi 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:03 WIB
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Sulawesi Tengah sebagai penyangga kebutuhan Ibu Kota Negara...
Ist

Anak Usaha ABM Investama Raih Delapan Penghargaan di GMP Award 2023

👤Media Indonesia 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 14:34 WIB
Penghargaan diberikan karena komitmen kedua perusahaan dalam menerapkan kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan yang baik, serta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya