Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Baduy ditolak saat ingin berobat karena tak punya nomor induk kependudukan (NIK). Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan fasilitas kesehatan membutuhkan identitas peserta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan memahami juga bahwa masih terdapat kendala administrasi bagi masyarakat tertentu, seperti suku Baduy yang belum memiliki KTP," kata Rizzky saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Tanggapan Rizzky tersebut menyusul adanya rumah sakit yang diduga menolak melakukan prosedur pengobatan karena pasien yang merupakan warga Baduy Dalam tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Padahal berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
"Artinya rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan medis tanpa adanya diskriminisasi," ujar Rizzky.
Saat ini, sudah terdapat rumah sakit yang terintegrasi dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Harapannya, bagi warga yang sedang mengakses layanan di rumah sakit dan tidak memiliki identitas resmi dapat dibantu dalam pembuatan identitas bagi pasien sehingga bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal," ungkapnya.
BPJS Kesehatan, ujar dia, berkomitmen memastikan tidak ada peserta yang dirugikan dalam memperoleh hak atas jaminan kesehatan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi demi ketepatan data dan keberlanjutan Program JKN. (H-4)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak semua masyarakat menanggapi warga Baduy yang ditolak saat ingin mendapat perawatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved