Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Baduy ditolak saat ingin berobat karena tak punya nomor induk kependudukan (NIK). Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan fasilitas kesehatan membutuhkan identitas peserta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan memahami juga bahwa masih terdapat kendala administrasi bagi masyarakat tertentu, seperti suku Baduy yang belum memiliki KTP," kata Rizzky saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Tanggapan Rizzky tersebut menyusul adanya rumah sakit yang diduga menolak melakukan prosedur pengobatan karena pasien yang merupakan warga Baduy Dalam tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Padahal berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
"Artinya rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan medis tanpa adanya diskriminisasi," ujar Rizzky.
Saat ini, sudah terdapat rumah sakit yang terintegrasi dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Harapannya, bagi warga yang sedang mengakses layanan di rumah sakit dan tidak memiliki identitas resmi dapat dibantu dalam pembuatan identitas bagi pasien sehingga bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal," ungkapnya.
BPJS Kesehatan, ujar dia, berkomitmen memastikan tidak ada peserta yang dirugikan dalam memperoleh hak atas jaminan kesehatan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi demi ketepatan data dan keberlanjutan Program JKN. (H-4)
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak semua masyarakat menanggapi warga Baduy yang ditolak saat ingin mendapat perawatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved