Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Warga Baduy Diduga Ditolak RS, BPJS: Sering Temui Kendala Administrasi

M Iqbal Al Machmudi
07/11/2025 11:12
Warga Baduy Diduga Ditolak RS, BPJS: Sering Temui Kendala Administrasi
Ilustrasi.(freepik)

WARGA Baduy ditolak saat ingin berobat karena tak punya nomor induk kependudukan (NIK). Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan fasilitas kesehatan membutuhkan identitas peserta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan memahami juga bahwa masih terdapat kendala administrasi bagi masyarakat tertentu, seperti suku Baduy yang belum memiliki KTP," kata Rizzky saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).

Tanggapan Rizzky tersebut menyusul adanya rumah sakit yang diduga menolak melakukan prosedur pengobatan karena pasien yang merupakan warga Baduy Dalam tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Padahal berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. 

"Artinya rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan medis tanpa adanya diskriminisasi," ujar Rizzky.

Saat ini, sudah terdapat rumah sakit yang terintegrasi dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

"Harapannya, bagi warga yang sedang mengakses layanan di rumah sakit dan tidak memiliki identitas resmi dapat dibantu dalam pembuatan identitas bagi pasien sehingga bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal," ungkapnya.

BPJS Kesehatan, ujar dia, berkomitmen memastikan tidak ada peserta yang dirugikan dalam memperoleh hak atas jaminan kesehatan, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi demi ketepatan data dan keberlanjutan Program JKN. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya