Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SISTEM pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) menggerus otonomi daerah. Justru seharusnya ada beberapa aturan diberikan kewenangan kepada daerah, termasuk permohonan izin usaha dikarenakan kabupaten adalah daerah otonomi.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Stefanus Say kepada mediaindonesia.com, menanggapi sistem OSS, kemarin.
"Inikan menjadi kabur karena adanya intervensi pusat yang akhirnya mengebiri semangat otonomi daerah. Jadi terkesan kembali desentralisasi menjadi sentralisasi yang disebut otonom sehingga otonom menjadi kabur. Ini tidak seperti semangat awal," ujar anggota DPRD Sikka tiga periode ini
Dikatakan Stef Say sapaan akrabnya, seharusnya urusan pusat itu ada beberapa hal seperti kebijakan fiskal, pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri serta urusan agama. Itu merupakan urusan pusat. Sementara yang lain daripada itu, kata dia, harus diberikan kepada kewenangan yang ada di daerah karena kita adalah daerah otonom.
"Ini mengurusi perizinan harus teregistrasi secara terpusat di pusat. Itu artinya semuanya kita kembali ke pusat. Pertanyaan dimana otonomi daerahnya. Mestinya ketika pusat memberikan perizinan itu, maka dinas terkait yang ada di daerah secara administratif yang mendaftarkan ke pusat," tandas dia.
Stef Say menilai pengurusan izin dengan sistem OSS itu menunjukkan bahwa pusat yang mengeluarkan izin usaha dan daerah tidak lagi diberikan peranannya. Ruang daerah sekarang sudah dibatasi akibat pengambilan alihan pusat.
"Kalau izin usaha kita belum mendaftar secara online di pusat berarti kita tidak resmi. Dimana keberadaan otonomi daerah. Dimana peran daerah. Ini
yang susah," papar dia.
Dia pun memberikan contoh soal kelautan dan perikanan. Dimana, kelautan diurus provinsi, sementara ikannya diurusi Kabupaten dan izin dikeluarkan dari pusat. "Bagaimana ceritanya? Ini yang tidak jelas," ujarnya.
Dia berpendapat bahwa pengurusan izin dengan sistem online terpusat itu justru menghambat usaha di daerah. "Proses perizinan di daerah saja. Karena saya melihat kemudahan berusaha. Daerah harus diberikan ruang leluasa perizinannya karena daerah otonomi," tandas dia.
Semangat otonomi daerah, ungkapnya, dengan demikian berkurang. Malah, otonomi daerah semakin tergerus karena cenderung kembali ke sentralistik. Banyak kebijakan saat ini sudah diambil alih oleh pusat. "Jadi saya mau bilang roh otonomi daerah sudah mulai hilang. Pusat setengah hati," tegas dia. (OL-13)
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Probolinggo
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved