Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SISTEM pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) menggerus otonomi daerah. Justru seharusnya ada beberapa aturan diberikan kewenangan kepada daerah, termasuk permohonan izin usaha dikarenakan kabupaten adalah daerah otonomi.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Stefanus Say kepada mediaindonesia.com, menanggapi sistem OSS, kemarin.
"Inikan menjadi kabur karena adanya intervensi pusat yang akhirnya mengebiri semangat otonomi daerah. Jadi terkesan kembali desentralisasi menjadi sentralisasi yang disebut otonom sehingga otonom menjadi kabur. Ini tidak seperti semangat awal," ujar anggota DPRD Sikka tiga periode ini
Dikatakan Stef Say sapaan akrabnya, seharusnya urusan pusat itu ada beberapa hal seperti kebijakan fiskal, pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri serta urusan agama. Itu merupakan urusan pusat. Sementara yang lain daripada itu, kata dia, harus diberikan kepada kewenangan yang ada di daerah karena kita adalah daerah otonom.
"Ini mengurusi perizinan harus teregistrasi secara terpusat di pusat. Itu artinya semuanya kita kembali ke pusat. Pertanyaan dimana otonomi daerahnya. Mestinya ketika pusat memberikan perizinan itu, maka dinas terkait yang ada di daerah secara administratif yang mendaftarkan ke pusat," tandas dia.
Stef Say menilai pengurusan izin dengan sistem OSS itu menunjukkan bahwa pusat yang mengeluarkan izin usaha dan daerah tidak lagi diberikan peranannya. Ruang daerah sekarang sudah dibatasi akibat pengambilan alihan pusat.
"Kalau izin usaha kita belum mendaftar secara online di pusat berarti kita tidak resmi. Dimana keberadaan otonomi daerah. Dimana peran daerah. Ini
yang susah," papar dia.
Dia pun memberikan contoh soal kelautan dan perikanan. Dimana, kelautan diurus provinsi, sementara ikannya diurusi Kabupaten dan izin dikeluarkan dari pusat. "Bagaimana ceritanya? Ini yang tidak jelas," ujarnya.
Dia berpendapat bahwa pengurusan izin dengan sistem online terpusat itu justru menghambat usaha di daerah. "Proses perizinan di daerah saja. Karena saya melihat kemudahan berusaha. Daerah harus diberikan ruang leluasa perizinannya karena daerah otonomi," tandas dia.
Semangat otonomi daerah, ungkapnya, dengan demikian berkurang. Malah, otonomi daerah semakin tergerus karena cenderung kembali ke sentralistik. Banyak kebijakan saat ini sudah diambil alih oleh pusat. "Jadi saya mau bilang roh otonomi daerah sudah mulai hilang. Pusat setengah hati," tegas dia. (OL-13)
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Probolinggo
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
PEMKAB Lembata mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Sebab mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat iklim usaha di daerah.
Sebelumnya pemerintah mengalihkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau "Online Single Submission" (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM mulai 2 Januari 2019.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Saat ini pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki berbagai sisi kemudahan berusaha, sehingga memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Musrenban) untuk APBD 2025 Kota Bogor, tingkat Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, digelar di Gedung Kelurahan Bondongan, Senin (4/12).
Seorang caleg menutup jalan secara permanen setelah gagal melaju ke DPRD pada Pemilu 2024.
PKS menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Cimahi dengan meloloskan sembilan kader.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved