Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Perda Menguatkan Jaminan Sosial

Hld/Put/J-2
21/10/2020 06:08
Perda Menguatkan Jaminan Sosial
Ilustrasi -- Peraturan Daerah(Antara/Medcom.id)

PERATURAN daerah penanggulangan covid-19 telah disahkan DPRD DKI menjadi perda pada Senin (19/10). Dewan memastikan ketentuan itu akan menguatkan jaminan sosial masyarakat baik bagi mereka yang terdampak ekonomi maupun yang terkonfirmasi positif terjangkit korona.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Perda Penanggulangan Covid-19 yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berpenghasilan kurang akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun non tunai. “Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dedi, kemarin.

Perda Covid-19 juga akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah. Semuanya diatur lebih komprehensif terkait penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan.

Termasuk pula adanya tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta.

“Perda ini akan menyinergikan penanggulangan covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri, dan pemerintah faerah lain agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif,” kata Dedi.

Sanksi denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan langkah-langkah penanggu langan dalam Perda Penanggulangan Co vid-19.

Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama dalam hal penanggulangan covid-19 tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal. “Itu bukan masalah kejahatannya, ya, tapi itu hanya pelanggaran. Cukup pidana denda tipiring,” katanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, meskipun bukan pidana kurungan, sanksi pidana yang diatur dalam perda harus diberikan melalui sidang pengadilan layaknya pidana kurungan. “Nanti kita kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain,” tukasnya.

Karena melalui proses sidang, imbuh Yayan, bisa saja sanksi pidana denda yang diberikan tidak maksimal. Pemprov DKI pun tak akan langsung menerapkan sanksi pidana denda tersebut. Pemprov diberikan waktu selama satu bulan guna menyosialisasikan aturan tersebut.

“Ya nanti terserah majelis hakimnya menilai dari tingkat kesalahannya. Maksimalnya Rp5 juta. Tapi, ya kecil besar, tetap saja sanksi,” pungkasnya. (Hld/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik