Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PERATURAN daerah penanggulangan covid-19 telah disahkan DPRD DKI menjadi perda pada Senin (19/10). Dewan memastikan ketentuan itu akan menguatkan jaminan sosial masyarakat baik bagi mereka yang terdampak ekonomi maupun yang terkonfirmasi positif terjangkit korona.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Perda Penanggulangan Covid-19 yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berpenghasilan kurang akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.
Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun non tunai. “Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dedi, kemarin.
Perda Covid-19 juga akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah. Semuanya diatur lebih komprehensif terkait penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan.
Termasuk pula adanya tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta.
“Perda ini akan menyinergikan penanggulangan covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Polri, dan pemerintah faerah lain agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif,” kata Dedi.
Sanksi denda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza menegaskan tidak ada sanksi pidana kurungan penjara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan langkah-langkah penanggu langan dalam Perda Penanggulangan Co vid-19.
Sanksi pidana dalam perda tersebut hanya mengatur hukuman berupa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring). Pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama dalam hal penanggulangan covid-19 tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal. “Itu bukan masalah kejahatannya, ya, tapi itu hanya pelanggaran. Cukup pidana denda tipiring,” katanya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, meskipun bukan pidana kurungan, sanksi pidana yang diatur dalam perda harus diberikan melalui sidang pengadilan layaknya pidana kurungan. “Nanti kita kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain,” tukasnya.
Karena melalui proses sidang, imbuh Yayan, bisa saja sanksi pidana denda yang diberikan tidak maksimal. Pemprov DKI pun tak akan langsung menerapkan sanksi pidana denda tersebut. Pemprov diberikan waktu selama satu bulan guna menyosialisasikan aturan tersebut.
“Ya nanti terserah majelis hakimnya menilai dari tingkat kesalahannya. Maksimalnya Rp5 juta. Tapi, ya kecil besar, tetap saja sanksi,” pungkasnya. (Hld/Put/J-2)
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved