Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk Dasar Hukum yang Kuat

Hld/Ssr/J-1
24/9/2020 05:05
Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk Dasar Hukum yang Kuat
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta.(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI Jakarta.

“Raperda ini dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Anies mengatakan pandemi ini telah berdampak negatif kepada banyak hal. Baik aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, maupun kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak di lokasi tertentu.

Seiring dengan berjalannya waktu, penanganan covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, Anies berpandangan perlu adanya sebuah kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana.

“Pemprov DKI Jakarta perlu mengambil kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan covid-19 secara efektif dan efi sien serta mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” paparnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan dalam raperda itu akan ada hal yang memperkuat sanksi. Raperda ini merupakan hasil kombinasi dari beberapa Peraturan Gubernur No 33/2020, Pergub No 79/2020, Pergub No 88/2020, dan Pergub No 41/2020. “Raperda ini terkait sanksinya yang dilakukan penajaman,” kata Yayan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Perda Penanganan Covid-19 mendesak diterbitkan. (Hld/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya