PENGGUNAAN kantong plastik sekali pakai masih tinggi di Indonesia. Sehingga diperlukan pengawasan yang lebih atau regulasi dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai, berbagai ahli di dunia menyatakan bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai wadah guna ulang selama dapat menjaga kebersihannya dengan baik.
"Namun memang permasalahan sampah dan plastik sekali pakai, bukan hanya terkait kantong plastik saja. Ada produk-produk lain seperti sampah kemasan makanan, minuman, kebutuhan sehari-hari (FMCG), styrofoam, sedotan, plastik pembungkus paket pengiriman, dan lain-lain," kata Atha saat dihubungi, Sabtu (11/9).
Penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini menurutnya harus diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya di kota besar namun juga di kota-kota kecil lainnya. Selain itu pengawasan juga wajib dilakukan di pasar tradisional. Serta mengedukasi masyarakat mengganti kantong plastik sekali pakai dengan tas belanja yang berbahan kain.
"Untuk kantong plastik, saat ini beberapa kota seperti Jakarta sudah memiliki peraturan daerah pelarangan kantong yang plastik yang memang mewajibkan para pelaku ritel ataupun pasar tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai," ungkapnya. "Hal ini memang merupakan inisiatif baik yang perlu dilakukan di lebih banyak daerah atau bahkan nasional," pungkasnya. (H-1)