Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Alih Izin ke Danantara Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan

Atalya Puspa    
27/1/2026 22:07
Alih Izin ke Danantara Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan
Operator alat berat jenis ekskavator milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan PT Hutama Karya saat pengerjaan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Alas pascabencana banjir bandang di Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Aceh, Selasa ((Antara/Irwansyah Putra)

GREENPEACE Indonesia menilai rencana pengalihan izin 28 perusahaan yang dicabut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Danantara sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Alih-alih menjadi langkah korektif atas kerusakan hutan dan bencana ekologis, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencuci dosa kejahatan korporasi dan melanggengkan praktik perusakan lingkungan.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Rio Rompas menyebut, dengan langkah itu pencabutan izin tidak diarahkan untuk menindak kelalaian perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana, melainkan menjadi siasat negara untuk mengambil alih kontrol usaha dan mengalihkannya ke entitas lain.

"Sudah kami prediksi bahwa izin yang dicabut akan diberikan atau dikelola oleh Danantara, seperti kasus sawit ilegal di kawasan hutan yang diberikan kepada Agrinas Palma Nusantara," kata Rio saat dihubungi, Selasa (27/1). 

Ia menegaskan, pencabutan izin tersebut tidak disertai proses pertanggungjawaban hukum korporasi. Padahal, menurut Greenpeace, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak kelalaian pengelolaan lingkungan yang berdampak serius, termasuk banjir dan kerusakan ekosistem hutan.

"Pencabutan ini tujuannya bukan melakukan penegakan hukum atas kelalaian perusahaan dalam mengelola lingkungan yang mengakibatkan banjir, tetapi siasat Satgas PKH untuk mengambil alih kontrol perusahaan dan dialihkan kepada Danantara," ujarnya.

Rio menilai kebijakan tersebut berbahaya karena negara justru melanjutkan operasional usaha di atas kawasan yang sudah rusak tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Dalam konteks ini, negara berisiko mengambil keuntungan ekonomi dari praktik yang sebelumnya dilakukan korporasi, tanpa pemulihan lingkungan dan tanpa keadilan bagi masyarakat terdampak.

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Pertanggungjawaban hukum korporasi diabaikan. Negara melalui Danantara justru mencuci dosa kejahatan korporasi dengan terus melaksanakan operasional dan mendapatkan keuntungan di balik kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan merenggut ribuan nyawa," kata dia.

Greenpeace juga menyoroti absennya kewajiban pemulihan lingkungan dalam skema pengalihan izin tersebut. Menurut Rio, tanpa pemulihan ekosistem yang rusak, risiko bencana ekologis akan terus mengintai, terlebih di tengah krisis iklim yang semakin nyata.

"Tidak ada tuntutan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan yang terjadi. Perusahaan yang izinnya dicabut justru akan terus beroperasi dengan wajah baru. Ancaman bencana ekologis akan terus terjadi di tengah krisis iklim yang sudah di depan mata," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PKH menyatakan bahwa izin dari 28 perusahaan yang dicabut akan dialihkan pengelolaannya kepada Danantara. Pemerintah menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan pengelolaan kawasan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya