Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GREENPEACE Indonesia menilai rencana pengalihan izin 28 perusahaan yang dicabut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Danantara sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Alih-alih menjadi langkah korektif atas kerusakan hutan dan bencana ekologis, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencuci dosa kejahatan korporasi dan melanggengkan praktik perusakan lingkungan.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Rio Rompas menyebut, dengan langkah itu pencabutan izin tidak diarahkan untuk menindak kelalaian perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana, melainkan menjadi siasat negara untuk mengambil alih kontrol usaha dan mengalihkannya ke entitas lain.
"Sudah kami prediksi bahwa izin yang dicabut akan diberikan atau dikelola oleh Danantara, seperti kasus sawit ilegal di kawasan hutan yang diberikan kepada Agrinas Palma Nusantara," kata Rio saat dihubungi, Selasa (27/1).
Ia menegaskan, pencabutan izin tersebut tidak disertai proses pertanggungjawaban hukum korporasi. Padahal, menurut Greenpeace, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak kelalaian pengelolaan lingkungan yang berdampak serius, termasuk banjir dan kerusakan ekosistem hutan.
"Pencabutan ini tujuannya bukan melakukan penegakan hukum atas kelalaian perusahaan dalam mengelola lingkungan yang mengakibatkan banjir, tetapi siasat Satgas PKH untuk mengambil alih kontrol perusahaan dan dialihkan kepada Danantara," ujarnya.
Rio menilai kebijakan tersebut berbahaya karena negara justru melanjutkan operasional usaha di atas kawasan yang sudah rusak tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Dalam konteks ini, negara berisiko mengambil keuntungan ekonomi dari praktik yang sebelumnya dilakukan korporasi, tanpa pemulihan lingkungan dan tanpa keadilan bagi masyarakat terdampak.
"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan. Pertanggungjawaban hukum korporasi diabaikan. Negara melalui Danantara justru mencuci dosa kejahatan korporasi dengan terus melaksanakan operasional dan mendapatkan keuntungan di balik kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan merenggut ribuan nyawa," kata dia.
Greenpeace juga menyoroti absennya kewajiban pemulihan lingkungan dalam skema pengalihan izin tersebut. Menurut Rio, tanpa pemulihan ekosistem yang rusak, risiko bencana ekologis akan terus mengintai, terlebih di tengah krisis iklim yang semakin nyata.
"Tidak ada tuntutan untuk melakukan pemulihan atas kerusakan yang terjadi. Perusahaan yang izinnya dicabut justru akan terus beroperasi dengan wajah baru. Ancaman bencana ekologis akan terus terjadi di tengah krisis iklim yang sudah di depan mata," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas PKH menyatakan bahwa izin dari 28 perusahaan yang dicabut akan dialihkan pengelolaannya kepada Danantara. Pemerintah menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan pengelolaan kawasan. (I-2)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penegakan hukum tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap lapangan kerja.
Danantara selalu menerapkan studi kelayakan (feasibility study) serta asesmen menyeluruh dari setiap rencana investasi yang dilakukan, termasuk terhadap sektor tekstil.
Indonesia kembali berada di persimpangan strategis antara penguatan kapasitas negara untuk pembangunan jangka panjang atau konsolidasi kekuasaan ekonomi.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Satgas PKH resmi mencabut izin usaha 28 korporasi yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
MINGGU (25/1), menjelang siang itu jarum jam menunjukkan sekitar pukul 11.50 WIB. Suasana ramah dan bersahabat sangat terasa oleh hembusan angin sawah sepoi-sepoi.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved