Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI: Ada Sanksi Khusus bagi Pengusaha Pelanggar Prokes

Hilda Julaika
20/7/2021 15:30
Wagub DKI: Ada Sanksi Khusus bagi Pengusaha Pelanggar Prokes
Kendaraan melintas dengan latar gedung bertingkat di kawasan Kemayoran, Jakarta.(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada sanksi khusus bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar peraturan pembatasan di tengah pandemi covid-19.

Termasuk, sanksi untuk individu pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan ini bakal tertera dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi covid-19.

“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, Selasa (20/7).

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakarta Pusat Disanksi

Ariza menegaskan revisi perda bertujuan memberikan efek jera pada kelompok pelanggar aturan pembatasan sosial. Pasalnya, sanksi yang saat ini tertera dalam perda tersebut masih bisa disiasati para pelanggar.

Pada revisi perda, lanjut dia, akan ada rangkaian sanksi. Mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga pidana. “Kita sudah berusaha sebaik mungkin, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, mensiasati diam-diam dan melanggar,” pungkasnya.

Baca juga: Anies Maknai Idul Adha sebagai Pengorbanan untuk Menjadi Lebih Baik

“Kalau ini terjadi, kita akan beri sanksi yang lebih tegas. Mulai dari sanksi administrasi, sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana,” tegasnya.

Pada intinya, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 berkaitan dengan frasa tentang sanksi. Menurut Ariza, diperlukan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan. Sehingga, memberikan efek jera dan tidak diam-diam mensiasasi aturan.

Adapun perda terkait pandemi covid-19 sudah memiliki aturan pidana. Namun, untuk beberapa aturan saja. Seperti, penolakan vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga sanksi kepada orang terpapar covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya