Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan ada sanksi khusus bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar peraturan pembatasan di tengah pandemi covid-19.
Termasuk, sanksi untuk individu pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan ini bakal tertera dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi covid-19.
“Tentu nanti dibedakan sanksi buat individu dan bagi pengusaha,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, Selasa (20/7).
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakarta Pusat Disanksi
Ariza menegaskan revisi perda bertujuan memberikan efek jera pada kelompok pelanggar aturan pembatasan sosial. Pasalnya, sanksi yang saat ini tertera dalam perda tersebut masih bisa disiasati para pelanggar.
Pada revisi perda, lanjut dia, akan ada rangkaian sanksi. Mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga pidana. “Kita sudah berusaha sebaik mungkin, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, mensiasati diam-diam dan melanggar,” pungkasnya.
Baca juga: Anies Maknai Idul Adha sebagai Pengorbanan untuk Menjadi Lebih Baik
“Kalau ini terjadi, kita akan beri sanksi yang lebih tegas. Mulai dari sanksi administrasi, sampai sanksi pencabutan, bahkan pidana,” tegasnya.
Pada intinya, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 berkaitan dengan frasa tentang sanksi. Menurut Ariza, diperlukan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan. Sehingga, memberikan efek jera dan tidak diam-diam mensiasasi aturan.
Adapun perda terkait pandemi covid-19 sudah memiliki aturan pidana. Namun, untuk beberapa aturan saja. Seperti, penolakan vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga sanksi kepada orang terpapar covid-19 yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin.(OL-11)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
BAWASLU diminta untuk menuntaskan laporan masyarakat maupun temuan jajaran pengawas terkait politik uang yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved