Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakarta Pusat Disanksi

Hilda Julaika
14/7/2021 16:50
Langgar PPKM Darurat, 42 Perusahaan di Jakarta Pusat Disanksi
Suasana Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (9/7).(Antara/Rivan Awal Lingga.)

SUKU Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans), dan Energi Jakarta Pusat telah memberikan sanksi terhadap 42 perkantoran/perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam periode 3-12 Juli 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, mengatakan dalam periode tersebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terhadap 51 perkantoran atau perusahaan. "Kami ingin memastikan kebijakan operasional untuk kategori kritikal, esensial, dan nonesensial betul-betul dipatuhi sebagai upaya mengatasi pandemi covid-19," ujarnya, Rabu (14/7).

Kartika merinci, lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 dikenakan sanksi teguran tertulis, dan 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM Darurat berakhir. "Masih kami temukan kantor nonesensial yang beroperasi dan mempekerjakan karyawan tanpa mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Ia menambahkan semua ketentuan operasional kantor atau perusahaan wajib dipatuhi selama PPKM Daurat. Ini karena para pelanggar aturan bisa dijerat secara pidana.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," tandasnya. (OL=14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya