Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat kurang lebih 1 juta warganya akan menerima bantuan sosial tunai (BST). Kali ini akan diberikan langsung untuk dua bulan sekaligus dengan total Rp600.000.
"Total penerima bantuan sosial tunai sebanyak 1.007.379 warga," tulis Pemprov DKI di situs corona.jakarta.go.id, di Jakarta, Rabu (14/7).
Para penerima bansos ini tersebar di enam lokasi wilayah Administrasi DKI Jakarta dengan rincian Jakarta Pusat sebanyak 55.346 penerima, Jakarta Utara total 210.344, Jakarta Barat sebanyak 79.346, Jakarta Selatan sejumlah 160.733, Jakarta Timur total 497.490 dan Kepulauan Seribu sejumlah 4.120 penerima.
Bansos untuk warga DKI Jakarta berasal dari dua sumber yakni sumber APBN didistribusikan pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia mencakup wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Baca juga: 84 Ribu Karyawan Mal Terancam PHK Akibat PPKM Darurat
Sumber kedua adalah APBD DKI Jakarta melalui Bank DKI untuk warga di wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
Penerima BST ini adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta. Penerima tidak termasuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021. Mereka akan menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.(OL-4)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved