Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerbitan aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahan tambang.
Dengan persetujuan RKAB itu perusahaan pertambangan bisa melakukan ekspor timah langsung ke luar negeri, tanpa melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terlebih dahulu. Adanya RKAB menjadi syarat bagi Kementerian Perdagangan guna menerbitkan ijin ekspor.
Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) terus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang manjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara bisa segera rampung.
Ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun agar segera selesai karena terkait kelanjutan operasional tambang sejumlah perusahaan.
“Kami sekarang sedang menyusun tiga RPP. Sedang berusaha keras untuk menyelesaikannya supaya badan usaha dapat dilanjutkan kegiatannya tanpa kendala," kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam keterangan tertulisnya.
Meski UU Minerba sudah diundangkan pada 10 juni 2020, namun sampai saat ini masih menjadi pro kontra beberapa pihak. Meski demikian, menurutnya ketika sebuah keputusan sudah dibuat, berarti harus dipatuhi sampai ada solusi yang lebih baik di masa mendatang.
”Buat saya bagus-bagus aja saja (kontra), namun kita antisipasi jangan sampai kondisi seperti ini malah membuat upaya kita tidak dalam posisi produktif,” ujarnya
Dia pun berharap dalam proses penyusunan PP ini tidak digoyang terlalu kuat karena jika tidak selesai sesuai waktunya, maka akan berdampak tidak baik.
Mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian, UU ini menghapus kewenangan menteri atau gubernur untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.
Terkait kasus di Babel, pemerintah pusat berwenang penyelidikan dan penelitian pertambangan pada seluruh wilayah hukum pertambangan.
Untuk memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, katanya, selain pengolahan dan pemurnian mineral, hal itu sudah diatur dalam UU Minerba 2009.
Dalam ksempatan yang berbeda,Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa melihat adanya hal bertentangan yang dilakukan oleh Pemprov Babel terkait penegakan hukum dan dalam hal penerimaan negara sektor pertambangan.
“Kami ingin pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersama-sama tanpa adanya ego sektoral melakukan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan yang ilegal untuk memaksimalkan penerimaan Negara”, tegasnya. (E-1)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved