Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerlukan penyelarasan regulasi di tingkat daerah. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada banyak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang terdampak dari adanya UU Cipta Kerja.
Untuk itu daerah diminta melakukan penyesuaian sehingga UU Cipta Kerja bisa diimplementasikan. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar di Jakarta, Kamis (21/10).
Akmal mengatakan terbitnya UU Cipta Kerja diharapkan berdampak pada peningkatan investasi di daerah. Namun, UU tersebut mensyaratkan penyederhanaan kelembagaan dan pelayanan publik di daerah. Kemendagri, sambung Akmal, mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diberikan tugas melakukan penyelarasan perkada dan perda yang terdampak UU Cipta Kerja.
“Persoalannya tidak semudah itu, ada regulasi yang sudah hadir lebih dulu. Penting bagi daerah melakukan audit terhadap regulasi tidak hanya perencanaan peraturan daerah tapi juga melihat sebuah produk regulasi menjadi barrier (penghambat) atau mempercepat,” ujar Akmal.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan Kemendagri, terdapat 860 peraturan daerah provinsi serta 870 peraturan gubernur yang terdampak UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Selain itu, ada 9.532 peraturan daerah kabupaten/kota serta 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak.
Melalui Rakornas, ujar Akmal, diharapkan ada titik terang antara semangat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota terkait implementasi UU Cipta Kerja. Ia berharap ada alokasi dana khusus dari pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD sehingga Bapemperda dapat didampingi oleh pakar dan ahli dalam melakukan penyelarasan aturan-aturan yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, yang hadir secara virtual, mengakui ada banyak otoritas yang awalnya dimiliki oleh pemda, dengan adanya UU Cipta Kerja, kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Tetapi, ia berujar bahwa pemerintah daerah akan mendukung keputusan Presiden Joko Widodo sebab tujuan dari UU tersebut untuk kesinambungan perekonomian daerah.
“Kami sudah inventarisasi perda yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Adanya koordinasi dengan legislatif, insya Allah tidak ada hambatan (menyelaraskan perda dan perkada),” tuturnya.
Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha Kantor Staf Presiden (KSP) Roby Arya Brata mengatakan solusi dari banyaknya regulasi yang tumpang tindih di daerah antara lain dengan menerbitkan satu peraturan daerah yang bisa mencabut dan mengubah perkada ataupun perda yang sudah ada. Roby menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa memaksa dengan cara yang otoriter agar pemda patuh pada kebijakan pemerintah pusat.
Roby meyakini komunikasi dan lobi bisa dilakukan. “Kepala daerah kita harapkan punya semangat yang tinggi untuk bersama-sama menanggulangi masalah di daerah melalui percepatan investasi agar pendapatan daerah meningkat,” ujar dia.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah menuturkan Indonesia menjadi negara nomor dua yang paling ketat atau sulit dalam mengurus perizinan usaha. Hal itu, imbuhnya, membuat citra Indonesia negatif dan menyulitkan investasi masuk ke Indonesia.
Kondisi itu diperparah adanya pandemi covid-19 yang membuat angka pengangguran bertambah karena banyak banyaknya perusahaan terimbas pandemi. Alasan tersebut, menurut Lestari, membuat pemerintah pusat mengubah banyak aturan perundang-undangan dengan melakukan simplifikasi regulasi.
Aturan perundang-undangan yang dianggap menghambat iklim usaha dan investasi, terang Lestari, disederhanakan dengan metode omnibus law atau menggabungkan 76 UU untuk diatur dalam UU Cipta Kerja. Upaya itu dilakukan, demi mewujudkan target pemerintah Indonesia dalam meningkatkan peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB) atau Kemudahan Mendirikan Usaha yang pada 2021 berada pada peringkat 73 menjadi peringkat 40. (P-2)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved