Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban yang akan diatur dalam Perda tentang Penanggunggalan Covid-19. Termasuk kesetaraan pemberian sanksi bagi siapa pun yang tidak mematuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam landasan hukum tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, berkas Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mencerminkan kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban.
Misalnya pada klausul Pasal 9 tentang Perlindungan Kesehatan Masyarakat poin a Bab III rancangan mengenai kerja sosial dengan membersihkan fasilistas umum dan/atau poin b denda administratif paling banyak Rp250 ribu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara Bapemperda menilai, penerapan sanksi tersebut belum tentu setara ketika Pemprov DKI mendapati pelanggaran yang dilakukan perkantoran, pelaku usaha, maupun industri.
"Tapi bagaimana dengan pelaku usaha, perkantoran yang membuka lebih dari 50% dan sebagainya, bagaimana cara menjangkau mereka. Terus bagaimana penerapan hukumnya? Apakah ada tawar-menawar di dalam di sana, yang tentunya ini harus tercover di dalam Perda ini," ujar Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, mengenai sanksi administratif sebesar Rp250 ribu kembali diusulkan dalam Rancangan Perda lantaran perspektif masyarakat yang cenderung memilih sanksi kerja sosial ketika mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ruang publik.
baca juga: Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 Miliar
Selain itu, usulan tersebut juga dipastikan telah selaras dengan sejumlah aturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam mengedepankan pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar PSBB DKI.
"Karena memang kami sudah mengikuti aturan pusat berdasarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Lalu ada anjuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh pemerintah daerah membuat Perkada, supaya penerapan aturan ini lebih kuat lagi di lapangan," tutup Yayan (OL-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved