Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban yang akan diatur dalam Perda tentang Penanggunggalan Covid-19. Termasuk kesetaraan pemberian sanksi bagi siapa pun yang tidak mematuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam landasan hukum tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, berkas Rancangan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mencerminkan kesetaraan pemenuhan hak dan kewajiban.
Misalnya pada klausul Pasal 9 tentang Perlindungan Kesehatan Masyarakat poin a Bab III rancangan mengenai kerja sosial dengan membersihkan fasilistas umum dan/atau poin b denda administratif paling banyak Rp250 ribu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara Bapemperda menilai, penerapan sanksi tersebut belum tentu setara ketika Pemprov DKI mendapati pelanggaran yang dilakukan perkantoran, pelaku usaha, maupun industri.
"Tapi bagaimana dengan pelaku usaha, perkantoran yang membuka lebih dari 50% dan sebagainya, bagaimana cara menjangkau mereka. Terus bagaimana penerapan hukumnya? Apakah ada tawar-menawar di dalam di sana, yang tentunya ini harus tercover di dalam Perda ini," ujar Dedi dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, mengenai sanksi administratif sebesar Rp250 ribu kembali diusulkan dalam Rancangan Perda lantaran perspektif masyarakat yang cenderung memilih sanksi kerja sosial ketika mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ruang publik.
baca juga: Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 Miliar
Selain itu, usulan tersebut juga dipastikan telah selaras dengan sejumlah aturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam mengedepankan pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar PSBB DKI.
"Karena memang kami sudah mengikuti aturan pusat berdasarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Lalu ada anjuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh pemerintah daerah membuat Perkada, supaya penerapan aturan ini lebih kuat lagi di lapangan," tutup Yayan (OL-3)
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved