Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Harus Segera Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19

Hilda Julaika
20/11/2020 11:04
Pemprov DKI Harus Segera Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta, Sabtu (14/11/2020)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sudah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan sepekan lalu. Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono meminta beleid ini segera disosialisasikan kepada warga Jakarta. Agar isinya bisa dipahami dan mampu berdampak dalam penanggulangan covid-19 di Ibu Kota.

“Pemprov DKI harus segera menyosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19 ini. Agar masyarakat bisa memahaminya,” kata Gembong saat dikonfirmasi mediaidonesia.com, Jumat (20/11).

Seperti yang sudah pernah dibahas, perda ini akan memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X dimulai dari pasal 29. Pada pasal 29 berbunyi 'barang siapa menolak dilakukannya tes PCR, atau tes molekuler atau tes cepat atau tes penunjang lain yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, dipidana denda paling banyak Rp5 juta'.

Kemudian, pidana denda Rp5 juta juga mengancam siapa saja yang menolak pengobatan maupun vaksin covid-19. Hal ini diatur pada Pasal 30. Kemudian pada Pasal 31 Ayat 1, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan akan didenda Rp 5 juta.

baca juga: Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku

Sementara pada Ayat 2, setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana Ayat 1 disertai dengan ancaman kekerasan akan dipidana denda Rp7,5 juta. Lalu, pada Pasal 32, setiap orang terkonfirmasi positif covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana denda paling banyak Rp7,5 juta.

Namun, untuk pidana denda masih akan menunggu peraturan teknis setara peraturan gubernur terbit untuk bisa dilakukan. "Peraturan teknis pelaksanaan perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah perda ini terbit," demikian bunyi pasal 34 perda ini. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya