Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sudah diteken oleh Gubernur Anies Baswedan sepekan lalu. Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono meminta beleid ini segera disosialisasikan kepada warga Jakarta. Agar isinya bisa dipahami dan mampu berdampak dalam penanggulangan covid-19 di Ibu Kota.
“Pemprov DKI harus segera menyosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19 ini. Agar masyarakat bisa memahaminya,” kata Gembong saat dikonfirmasi mediaidonesia.com, Jumat (20/11).
Seperti yang sudah pernah dibahas, perda ini akan memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X dimulai dari pasal 29. Pada pasal 29 berbunyi 'barang siapa menolak dilakukannya tes PCR, atau tes molekuler atau tes cepat atau tes penunjang lain yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, dipidana denda paling banyak Rp5 juta'.
Kemudian, pidana denda Rp5 juta juga mengancam siapa saja yang menolak pengobatan maupun vaksin covid-19. Hal ini diatur pada Pasal 30. Kemudian pada Pasal 31 Ayat 1, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan akan didenda Rp 5 juta.
baca juga: Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku
Sementara pada Ayat 2, setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana Ayat 1 disertai dengan ancaman kekerasan akan dipidana denda Rp7,5 juta. Lalu, pada Pasal 32, setiap orang terkonfirmasi positif covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana denda paling banyak Rp7,5 juta.
Namun, untuk pidana denda masih akan menunggu peraturan teknis setara peraturan gubernur terbit untuk bisa dilakukan. "Peraturan teknis pelaksanaan perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah perda ini terbit," demikian bunyi pasal 34 perda ini. (OL-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved