Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku

Putri Anisa Yuliani
20/11/2020 08:32
Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sejak sepekan lalu.

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11).

Baca juga: Giliran Kang Emil akan Diklarifikasi

Perda penanganan Covid-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.

Seperti yang sudah pernah dibahas, perda ini akan memuat sanksi pidana bagi beberapa jenis pelanggaran. Sanksi pidana denda diatur pada Bab X dimulai dari pasal 29. Pada pasal 29 berbunyi 'barang siapa menolak dilakukannya tes PCR, atau tes molekuler atau tes cepat atau tes penunjang lain yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, dipidana denda paling banyak Rp5 juta'.

Kemudian, pidana denda Rp5 juta juga mengancam siapa saja yang menolak pengobatan maupun vaksin covid-19. Hal ini diatur pada Pasal 30.

Kemudian pada Pasal 31 Ayat 1, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan akan didenda Rp 5 juta.

Sementara pada Ayat 2, setiap orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana Ayat 1 disertai dengan ancaman kekerasan akan dipidana denda Rp7,5 juta.

Lalu, pada Pasal 32, setiap orang terkonfirmasi positif covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana denda paling banyak Rp7,5 juta.

Baca juga: Kota Harus Siaga Tangani Banjir

Namun, untuk pidana denda masih akan menunggu peraturan teknis setara peraturan gubernur terbit untuk bisa dilakukan.

"Peraturan teknis pelaksanaan perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah perda ini terbit," demikian bunyi pasal 34 perda ini. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya