Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAJARAN kepolisian terus menyelidiki kasus kerumunan massa saat pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan acara keagamaan pemimpin FPI itu di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hari ini, giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dimintai klarifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin, menuturkan bahwa Kang Emil dipanggil terkait kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Jumat (13/11) lalu. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri lantaran perkara itu ditangani Polri dan Polda Jabar. Kang Emil akan menjadi gubernur kedua yang kena imbas acara Rizieq. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Tak cuma Kang Emil, jelas Irjen Argo, setidaknya sembilan orang lainnya akan diperiksa oleh Bareskrim hari ini. Mereka antara lain Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung, Kepala Desa Sukagalih, dan Kepala Desa Kuta. Namun, Bupati Ade Yasin tak bisa hadir karena positif covid-19.
"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor, proses penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor, ada 10 orang yang dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Argo.
Kang Emil pun telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan Bareskrim. Dia siap menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan kondisinya.
"Saya kira masyarakat perlu terang benderang bahwa di pihak kita melakukan hal-hal yang sudah sesuai aturan. Tapi kalau eskalasi sudah tidak bisa dikendalikan, refresif tindak keamanan tidak sesederhana di teori. Seperti demo omnibus law, demo buruh, kan seharusnya nggak boleh karena timbulkan kerumunan. Tapi massa berlimpah, akhirnya yang dilakukan membiarkan, tapi menjaga ketertiban," kata Kang Emil.
Untuk menuntaskan kasus kerumunan saat pernikahan putri Rizieq, Polda Metro Jaya juga terus mengumpulkan keterangan termasuk dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Akan tetapi, agenda permintaan klarifikasi kemarin batal dan dijadwal ulang pada Senin (23/11).
Gagal deteksi
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai Polda Metro Jaya memiliki kewenangan menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP yang menyebutkan penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi, Polda Metro Jaya berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kejadian hukum yang diduga ada unsur tindak pidananya," terang Teguh. Berbeda halnya jika polisi ingin menyelidiki kasus kerumunan massa saat kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, kata Teguh, mereka harus meminta keterangan pejabat pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan tentang kewajiban pengawasan pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Teguh juga mengatakan adanya potensi kerumunan massa di suatu daerah seharusnya menjadi kewenangan kepolisian untuk mendeteksi secara dini agar bisa dicegah. Terlebih lagi saat ini Jakarta masih dalam status PSBB transisi sehingga kerumunan harus dicegah sedini mungkin.
"Di sini sebetulnya proses deteksi dini harus dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, deteksi itu tidak terjadi dan akhirnya kerumunan muncul," tandas Teguh. (Put/Ssr/Hld/DD/X-8)
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
Himbauan itu karena pergerakan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor masih belum terkendali. Khususnya di tempat-tempat wisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengundang para pemimpin daerah 'tetangga' DKI Jakarta untuk membahas PSBB total siang ini
Kasus covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Oleh karena itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan kembali diterapkan di Jakarta mulai 14 September mendatang.
WILAYAH Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mendukung penuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan saat ini ada empat kota/kabupaten di Jawa Barat yang kasus baru covid-19 tinggi, sehingga ditetapkan sebagai zona merah.
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved