Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Giliran Kang Emil akan Diklarifikasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/11/2020 04:20
Giliran Kang Emil akan Diklarifikasi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.(ANTARA)

JAJARAN kepolisian terus menyelidiki kasus kerumunan massa saat pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dan acara keagamaan pemimpin FPI itu di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hari ini, giliran Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dimintai klarifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin, menuturkan bahwa Kang Emil dipanggil terkait kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Jumat (13/11) lalu. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri lantaran perkara itu ditangani Polri dan Polda Jabar. Kang Emil akan menjadi gubernur kedua yang kena imbas acara Rizieq. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Tak cuma Kang Emil, jelas Irjen Argo, setidaknya sembilan orang lainnya akan diperiksa oleh Bareskrim hari ini. Mereka antara lain Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung, Kepala Desa Sukagalih, dan Kepala Desa Kuta. Namun, Bupati Ade Yasin tak bisa hadir karena positif covid-19.

"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor, proses penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor, ada 10 orang yang dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Argo.

Kang Emil pun telah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan Bareskrim. Dia siap menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan kondisinya.

"Saya kira masyarakat perlu terang benderang bahwa di pihak kita melakukan hal-hal yang sudah sesuai aturan. Tapi kalau eskalasi sudah tidak bisa dikendalikan, refresif tindak keamanan tidak sesederhana di teori. Seperti demo omnibus law, demo buruh, kan seharusnya nggak boleh karena timbulkan kerumunan. Tapi massa berlimpah, akhirnya yang dilakukan membiarkan, tapi menjaga ketertiban," kata Kang Emil.

Untuk menuntaskan kasus kerumunan saat pernikahan putri Rizieq, Polda Metro Jaya juga terus mengumpulkan keterangan termasuk dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Akan tetapi, agenda permintaan klarifikasi kemarin batal dan dijadwal ulang pada Senin (23/11).

 

Gagal deteksi

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai Polda Metro Jaya memiliki kewenangan menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP yang menyebutkan penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

"Jadi, Polda Metro Jaya berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kejadian hukum yang diduga ada unsur tindak pidananya," terang Teguh. Berbeda halnya jika polisi ingin menyelidiki kasus kerumunan massa saat kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, kata Teguh, mereka harus meminta keterangan pejabat pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan tentang kewajiban pengawasan pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Teguh juga mengatakan adanya potensi kerumunan massa di suatu daerah seharusnya menjadi kewenangan kepolisian untuk mendeteksi secara dini agar bisa dicegah. Terlebih lagi saat ini Jakarta masih dalam status PSBB transisi sehingga kerumunan harus dicegah sedini mungkin.

"Di sini sebetulnya proses deteksi dini harus dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, deteksi itu tidak terjadi dan akhirnya kerumunan muncul," tandas Teguh. (Put/Ssr/Hld/DD/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya