Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wagub DKI Persilakan Warga Gugat Perda Covid-19

Putri Anisa Yuliani
19/12/2020 01:40
Wagub DKI Persilakan Warga Gugat Perda Covid-19
Tenaga medis melakukan tes usap kepada warga di Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, jika keberatan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ariza, sapaan akrabnya, menyebut gugatan uji materi sebuah produk hukum merupakan hal lumrah dan berhak dilakukan setiap warga negara Indonesia. Menurutnya, perda adalah produk hukum yang disusun bersama DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.

"Ya tidak apa-apa. Itu kan perda disusun Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD. Disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ariza di Balai Kota, Jumat (18/12).

Baca juga: Pemprov DKI Imbau ASN Tunda Cuti dan Pergi Keluar Kota

Dia menekankan bahwa gugatan uji materi produk hukum bisa menjadi masukan dari masyarakat terhadap pemerintah. "Itu masukan bagi masyarakat. Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan untuk evaluasi ke depan," tegas Ariza.

Sebelumnya, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta.

Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya