Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, jika keberatan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ariza, sapaan akrabnya, menyebut gugatan uji materi sebuah produk hukum merupakan hal lumrah dan berhak dilakukan setiap warga negara Indonesia. Menurutnya, perda adalah produk hukum yang disusun bersama DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.
"Ya tidak apa-apa. Itu kan perda disusun Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD. Disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ariza di Balai Kota, Jumat (18/12).
Baca juga: Pemprov DKI Imbau ASN Tunda Cuti dan Pergi Keluar Kota
Dia menekankan bahwa gugatan uji materi produk hukum bisa menjadi masukan dari masyarakat terhadap pemerintah. "Itu masukan bagi masyarakat. Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan untuk evaluasi ke depan," tegas Ariza.
Sebelumnya, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 disoroti masyarakat lantaran memuat pasal sanksi bagi penolak vaksinisasi covid-19. Warga yang menolak divaksin terancam sanksi denda sebesar Rp5 juta.
Di samping itu, perda juga memuat sanksi denda bagi warga yang menolak pemeriksaan covid-19 dan penelusuran kontak.(OL-11)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved