Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Imbau ASN Tunda Cuti dan Pergi Keluar Kota

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 14:33
Pemprov DKI Imbau ASN Tunda Cuti dan Pergi Keluar Kota
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar para ASN di lingkungan Pemprov DKI menunda pelaksanaan cuti tahunan. 

Surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 83/SE/2020 tersebut meminta setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN. 

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani Pj. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati Kamis (17/12).

Baca juga : Bapenda DKI Jakarta Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Dalam Surat Edaran tersebut Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menginstruksikan agar pegawai ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi dalam periode libur Natal dan Tahun Baru. 

Sementara itu, periode libur Natal dan Tahun Baru akan dimulai besok, Jumat (18/12) dan berakhir pada 8 Januari 2021. Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melaksanakan teknis kerja sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah Nomor 58/SE/2020 tentang sistem kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dana agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Sri Haryati. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya