Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bapenda DKI Jakarta Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 14:14
Bapenda DKI Jakarta Berikan Relaksasi Pajak Daerah
Pajak daerah(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah yaitu berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.

"Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Jumat (18/12).

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini meliputi pemberian keringanan pokok pajak diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendapat keringanan ini, wajib pajak harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Kemudian untuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni iberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

"Lalu penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan," kata Tsani.

Penghapusan sanksi administrasi ini juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020. Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

Baca juga : 5000 Aparat Gabungan dan 7500 Personel Cadangan Amankan Demo 1812

Kebijakan ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan 30 Desember 2020.

"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," jelas Tsani.

Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedepannya sedang merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para Wajib Pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun, kebijakan ini memberikan kemudahan kepada para pengembang Rumah Susun dalam melakukan pemecahan bagi unit-unit rumah susun yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pembeli, dan memberikan kepastian hukum kepada para pembeli untuk dapat membayar kewajiban BPHTB-nya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya