Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah yaitu berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
"Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Jumat (18/12).
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini meliputi pemberian keringanan pokok pajak diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendapat keringanan ini, wajib pajak harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Kemudian untuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni iberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Lalu penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan," kata Tsani.
Penghapusan sanksi administrasi ini juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020. Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.
Baca juga : 5000 Aparat Gabungan dan 7500 Personel Cadangan Amankan Demo 1812
Kebijakan ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan 30 Desember 2020.
"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," jelas Tsani.
Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedepannya sedang merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para Wajib Pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun, kebijakan ini memberikan kemudahan kepada para pengembang Rumah Susun dalam melakukan pemecahan bagi unit-unit rumah susun yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pembeli, dan memberikan kepastian hukum kepada para pembeli untuk dapat membayar kewajiban BPHTB-nya. (OL-2).
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved