Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah yaitu berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
"Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta dalam menghadapi kondisi resesi ekonomi akibat dari pandemi covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Jumat (18/12).
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini meliputi pemberian keringanan pokok pajak diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendapat keringanan ini, wajib pajak harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Kemudian untuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni iberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Lalu penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan," kata Tsani.
Penghapusan sanksi administrasi ini juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020. Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.
Baca juga : 5000 Aparat Gabungan dan 7500 Personel Cadangan Amankan Demo 1812
Kebijakan ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan 30 Desember 2020.
"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat," jelas Tsani.
Rencananya kebijakan relaksasi ini akan dievaluasi di akhir tahun ini apakah akan dilanjutkan atau tidak dengan memperhatikan kondisi resesi ekonomi negara Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedepannya sedang merumuskan bentuk insentif yang tepat bagi para Wajib Pajak yang selama ini telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun, kebijakan ini memberikan kemudahan kepada para pengembang Rumah Susun dalam melakukan pemecahan bagi unit-unit rumah susun yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pembeli, dan memberikan kepastian hukum kepada para pembeli untuk dapat membayar kewajiban BPHTB-nya. (OL-2).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved