Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wagub DKI: Perda Covid-19 Mencakup Keringanan Pajak

Hilda Julaika
30/9/2020 17:48
Wagub DKI: Perda Covid-19 Mencakup Keringanan Pajak
Warga kembali memadati kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 turut membahas keringanan atau relaksasi pajak retribusi daerah.

“Terkait pemberian keringanan atau relaksasi pajak atau retribusi daerah akan diatur dalam perda pada materi pemulihan ekonomi,” jelas Ariza, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).

Dia menyebut perubahan alokasi anggaran penanggulangan covid-19 harus dikonsultasikan dan diputuskan bersama dengan DPRD DKI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Baca juga: Perda Covid-19 Diyakini Perkuat Aturan Hukum di DKI

Selain keringanan pajak, Perda Penanggulangan Covid-19 akan mengatur upaya pemulihan ekonomi. Aspek itu mencakup pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Berikut, penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, serta pergerakan sektor rill.

Perda ini juga mencakup upaya menjaga dunia usaha agar tetap kondusif dan berkembang. Kemudian, mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran. Serta, mendorong kemudahan dalam berusaha.

“Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub,” jelas Ariza.

Baca juga: DPRD DKI Nilai Mini Lockdown Memudahkan Pengawasan

Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute Rifki Fadilah mengamini pandemi covid-19 berdampak terhadap banyak sektor. Termasuk, pusat perbelanjaan. Pihaknya menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk merespons dampak pandemi dengan sejumlah kebijakan yang pro pelaku usaha.

Misalnya, memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Parkir, Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah

“Karena salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah beban pajak dari kegiatan operasional. Di situasi covid-19, mereka terpaksa harus gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukan,” pungkas Rifki saat dihubungi.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya