Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 turut membahas keringanan atau relaksasi pajak retribusi daerah.
“Terkait pemberian keringanan atau relaksasi pajak atau retribusi daerah akan diatur dalam perda pada materi pemulihan ekonomi,” jelas Ariza, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).
Dia menyebut perubahan alokasi anggaran penanggulangan covid-19 harus dikonsultasikan dan diputuskan bersama dengan DPRD DKI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.
Baca juga: Perda Covid-19 Diyakini Perkuat Aturan Hukum di DKI
Selain keringanan pajak, Perda Penanggulangan Covid-19 akan mengatur upaya pemulihan ekonomi. Aspek itu mencakup pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Berikut, penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, serta pergerakan sektor rill.
Perda ini juga mencakup upaya menjaga dunia usaha agar tetap kondusif dan berkembang. Kemudian, mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran. Serta, mendorong kemudahan dalam berusaha.
“Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub,” jelas Ariza.
Baca juga: DPRD DKI Nilai Mini Lockdown Memudahkan Pengawasan
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute Rifki Fadilah mengamini pandemi covid-19 berdampak terhadap banyak sektor. Termasuk, pusat perbelanjaan. Pihaknya menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk merespons dampak pandemi dengan sejumlah kebijakan yang pro pelaku usaha.
Misalnya, memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Parkir, Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah
“Karena salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah beban pajak dari kegiatan operasional. Di situasi covid-19, mereka terpaksa harus gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukan,” pungkas Rifki saat dihubungi.(OL-11)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Ketiga raperda itu ialah raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, serta raperda perubahan atas Perda No 1/2014 tentang
Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak
Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
DPRD DKI Jakarta melihat Raperda yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta terkait sanksi hukum untuk pelanggar covid-19 belum memenuhi kesetaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved