Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JPU mendakwa Napoleon menerima uang sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu guna menghapus nama Joko Tjandra dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
Ali mengatakan KPK akan terus mengikuti dan menghormati proses persidangan yang berlangsung
Wyasa juga mengatakan uang sebesar US$50 ribu didapat melalui Pinangki. Saat itu, ia sendiri yang mengantar Anita ke Essence Darmawangsa Apartement, tempat tinggal Pinangki.
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Johny, perintah itu dilakukan Prasetijo pada tanggal 8 Juli 2020. Saat ditanya melalui perantara apa Prasetijo memerintahkannya, Johny menjawab lewat pesan di aplikasi WhatsApp.
Ia menyebut Prasetijo sempat dipanggil oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit terkait surat yang viral.
Pemohon beralasan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim.
Sebanyak empat terdakwa akan duduk di kursi pesakitan yaitu Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Permohonan banding Komisaris PT Hanson International itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal Selasa (27/10)
Selain pidana seumur hidup, Heru juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp10,72 triliun.
Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 miliar.
Riono menjelaskan khusus untuk terdakwa Joko Tjandra, dakwaannya digabungkan dengan perkara gratifikasi terkait penghapusan namanya dari red notice Interpol.
Penasihat hukum juga meminta jaksa melakukan penuntutan menjadi satu berkas perkara.
Salah satu alasannya, dakwaan tidak mengungkapkan fakta terkait keterlibatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu.
Selain itu, JPU juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Benny juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut akan digelar Kamis (15/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut JPU, Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak guna memudahkan Joko Tjandra
Persidangan terhadap ketiganya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sirad. Sementara itu, Sutikna dan Lingga Setiawan akan menjadi Hakim Anggota.
"Untuk persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020 hari Senin,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved