Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Pinangki sambil menangis saat majelis hakim memberikan kesempatan terhadap dirinya menanggapi persidangan hari ini.
"Saya sangat menyesal Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujar Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Pinangki meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto untuk memberikan tuntutan dan putusan dengan rasa belas kasihan terhadap dirinya. Ia memelas karena masih memiliki anak yang berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki menyebut bapaknya dalam kondisi sakit.
Baca juga : Harta Simpanan Suami Pertama Jaksa Pinangki Capai Jutaan Dolar
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi seperti ini. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Tolonglah saya penuntut umum, Pak Hakim. Hidup saya sudah hancur. Tidak ada artinya lagi," tandas Pinangki.
Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu atau Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi.
Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved