Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan segera disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut dia, penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan dan jadwal persidangan perdana masih menunggu dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 314 saksi termasuk pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi untuk pencucian uang.
Ali mengatakan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. Atas perbuatannya Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1).
Baca juga : Penyidik Telusuri Unsur Pidana dalam Kasus Rasial Natalius Pigai
Dakwaan kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan keempat Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah Rohadi dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukuman Rohadi menjadi 5 tahun kurungan badan saja. Setelah itu, KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.(OL-7)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved