Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rohadi Segera Jalani Persidangan TPPU

Cahya Mulyana
26/1/2021 17:29
Rohadi Segera Jalani Persidangan TPPU
Mantan paniter Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan segera disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/1). 

Menurut dia, penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan dan jadwal persidangan perdana masih menunggu dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 314 saksi termasuk pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi untuk pencucian uang.

Ali mengatakan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. Atas perbuatannya Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1).

Baca juga : Penyidik Telusuri Unsur Pidana dalam Kasus Rasial Natalius Pigai

Dakwaan kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan keempat Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah Rohadi dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukuman Rohadi menjadi 5 tahun kurungan badan saja. Setelah itu, KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya