Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan segera disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut dia, penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan dan jadwal persidangan perdana masih menunggu dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 314 saksi termasuk pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi untuk pencucian uang.
Ali mengatakan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. Atas perbuatannya Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1).
Baca juga : Penyidik Telusuri Unsur Pidana dalam Kasus Rasial Natalius Pigai
Dakwaan kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan keempat Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah Rohadi dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukuman Rohadi menjadi 5 tahun kurungan badan saja. Setelah itu, KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.(OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved