Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan segera disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut dia, penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan dan jadwal persidangan perdana masih menunggu dari pihak Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 314 saksi termasuk pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi untuk pencucian uang.
Ali mengatakan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. Atas perbuatannya Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1).
Baca juga : Penyidik Telusuri Unsur Pidana dalam Kasus Rasial Natalius Pigai
Dakwaan kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan keempat Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah Rohadi dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Alasannya, Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukuman Rohadi menjadi 5 tahun kurungan badan saja. Setelah itu, KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.(OL-7)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved