Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), politik, keamanan, dan pertahanan dengan terlapor lembaga penegak hukum mencapai 1.120 selama 2020. Kepolisian menempati urutan teratas dengan 699 laporan. Laporannya terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
Catatan terhadap kepolisian itu disusul lembaga peradilan 284 laporan, kejaksaan 82 laporan, lembaga pemasyarakatan 35 laporan, pertahanan 13 laporan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan 7 laporan.
"Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan (menyangkut kepolisian) terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan," terang Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam konferensi pers virtual bertajuk Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum, Politik, HAM, Keamanan dan Pertahanan 2020, Kamis (28/1).
Ia memaparkan ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, serta laboratorium kriminal.
Padahal, kata Nunik, laporan terkait penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan pemenuhan akses keadilan dalam konteks pelayanan publik bidang hukum. Sepanjang 2020, laporan masyarakat dengan terlapor instansi kepolisian baru dapat diselesaikan sebanyak 115 laporan.
Sedangkan 584 lainnya dari total 699 laporan masih dalam proses penyelesaian. Banyak faktor yang melatarbelakangi belum dapat diselesaikan.
"Antara lain respon dari kepolisian dalam memberikan tanggapan dan dokumen-dokumen terkait laporan di Ombudsman maupun adanya hambatan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," paparnya.
Begitupula terkait institusi peradilan, sebanyak 241 masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 43 laporan telah terselesaikan. Hampir sama dengan laporan ke Institusi kepolisian, masyarakat paling banyak melaporkan adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
"Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses eksekusi putusan,” terang Ninik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, selama 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, HAM, politik, keamanan, dan pertahanan dengan terlapor lembaga non penegak hukum mencapai 99 laporan.
“Terkait substansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah hak sipil dan politik sebanyak 41 laporan. substansi komisi/lembaga 26 laporan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi 22 laporan, Ditjen Bea dan Cukai 8 laporan dan Ditjen Kekayaan Intelektual 2 laporan,” terangnya.
Sepanjang 2020 laporan masyarakat dengan terlapor Instansi hak sipil dan politik sudah diselesaikan dan ditutup oleh Ombudsman RI dengan jumlah sebanyak 5 laporan, sedangkan sebanyak 36 laporan masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Adrianus, pada laporan terkait substansi hak sipil dan politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada keterbukaan informasi, permintaan data, serta pemilu dan pilkada.
Terkait laporan masyarakat dengan terlapor Ditjen Imigrasi, sepanjang 2020 terjadi penurunan jumlah Laporan Masyarakat. Menurut Adrianus, hal tersebut terjadi kemungkinan akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga membatasi keluar masuknya orang pada perlintasan keimigrasian dengan tujuan dalam maupun luar negeri.
Namun demikian, permasalahan terkait penerbitan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap menjadi permasalahan yang paling banyak dilaporkan, baik karena penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, maupun penyimpangan prosedur.
Adrianus melanjutkan, pada substansi dengan Terlapor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kecenderungan dugaan maladministrasi paling tinggi yaitu mengenai penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut dengan pokok permasalahan pada prosedur pemeriksaan barang, dan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
"Pada substansi hak sipil dan politik dengan terlapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat laporan masyarakat mengenai belum adanya kepastian status hukum pelapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 15 Desember 2015 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kepolisian dan Pengadilan Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved