Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), politik, keamanan, dan pertahanan dengan terlapor lembaga penegak hukum mencapai 1.120 selama 2020. Kepolisian menempati urutan teratas dengan 699 laporan. Laporannya terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
Catatan terhadap kepolisian itu disusul lembaga peradilan 284 laporan, kejaksaan 82 laporan, lembaga pemasyarakatan 35 laporan, pertahanan 13 laporan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan 7 laporan.
"Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan (menyangkut kepolisian) terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan," terang Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam konferensi pers virtual bertajuk Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum, Politik, HAM, Keamanan dan Pertahanan 2020, Kamis (28/1).
Ia memaparkan ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, serta laboratorium kriminal.
Padahal, kata Nunik, laporan terkait penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan pemenuhan akses keadilan dalam konteks pelayanan publik bidang hukum. Sepanjang 2020, laporan masyarakat dengan terlapor instansi kepolisian baru dapat diselesaikan sebanyak 115 laporan.
Sedangkan 584 lainnya dari total 699 laporan masih dalam proses penyelesaian. Banyak faktor yang melatarbelakangi belum dapat diselesaikan.
"Antara lain respon dari kepolisian dalam memberikan tanggapan dan dokumen-dokumen terkait laporan di Ombudsman maupun adanya hambatan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," paparnya.
Begitupula terkait institusi peradilan, sebanyak 241 masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 43 laporan telah terselesaikan. Hampir sama dengan laporan ke Institusi kepolisian, masyarakat paling banyak melaporkan adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
"Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses eksekusi putusan,” terang Ninik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, selama 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, HAM, politik, keamanan, dan pertahanan dengan terlapor lembaga non penegak hukum mencapai 99 laporan.
“Terkait substansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah hak sipil dan politik sebanyak 41 laporan. substansi komisi/lembaga 26 laporan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi 22 laporan, Ditjen Bea dan Cukai 8 laporan dan Ditjen Kekayaan Intelektual 2 laporan,” terangnya.
Sepanjang 2020 laporan masyarakat dengan terlapor Instansi hak sipil dan politik sudah diselesaikan dan ditutup oleh Ombudsman RI dengan jumlah sebanyak 5 laporan, sedangkan sebanyak 36 laporan masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Adrianus, pada laporan terkait substansi hak sipil dan politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada keterbukaan informasi, permintaan data, serta pemilu dan pilkada.
Terkait laporan masyarakat dengan terlapor Ditjen Imigrasi, sepanjang 2020 terjadi penurunan jumlah Laporan Masyarakat. Menurut Adrianus, hal tersebut terjadi kemungkinan akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga membatasi keluar masuknya orang pada perlintasan keimigrasian dengan tujuan dalam maupun luar negeri.
Namun demikian, permasalahan terkait penerbitan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap menjadi permasalahan yang paling banyak dilaporkan, baik karena penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, maupun penyimpangan prosedur.
Adrianus melanjutkan, pada substansi dengan Terlapor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kecenderungan dugaan maladministrasi paling tinggi yaitu mengenai penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut dengan pokok permasalahan pada prosedur pemeriksaan barang, dan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
"Pada substansi hak sipil dan politik dengan terlapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat laporan masyarakat mengenai belum adanya kepastian status hukum pelapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 15 Desember 2015 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kepolisian dan Pengadilan Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved