Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mencatat kepolisian dan pengadilan mendominasi keluhan yang dilaporkan masyarakat selama lima tahun terakhir.
"Kurun waktu lima tahun terakhir bidang hukum, politik, HAM, keamanan dan pertahanan merupakan isu yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah kepolisian dan pengadilan," ungkap anggota ORI Adrianus Meliala, didampingi Anggota ORI, Ninik Rahayu saat memaparkan catatan akhir tahun bidang hukum, politik, HAM, keamanan dan pertahanan secara virtual, di Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Adrianus catatan tersebut sebagai stimulan dan masukan bagi instansi penegak hukum dan komisi atau lembaga terkait bidang hukum guna perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan gambaran bagi masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik saat ini.
Ia mengatakan instansi yang mendominasi laporan adalah kepolisian dan pengadilan. Sebanyak 3.824 laporan mengenai kepolisian telah selesai dan ditutup sedangkan sebanyak 1.534 yang lain masih dalam proses penyelesaian.
Sebanyak 1.039 laporan masyarakat mengenai instansi pengadilan telah diselesaikan dan ditutup. Sedangkan 751 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain peradilan, kejaksaan menempati urutan ketiga sebagai instansi paling banyak diadukan ke Ombudsman dengan 532 laporan, kemudian lembaga pemasyarakatan dengan total 261 laporan.
Menurut Adrianus, TNI menduduki urutan selanjutnya dengan total laporan kepada Ombudsman selama lima tahun terakhir sebanyak 62 laporan. Terakhir adalah institusi pertahanan dengan total 29 laporan.
Sementara selama satu tahun terakhir, lanjut Adrianus, masyarakat mengadu ke Ombudsman dan terekam dalam 6311 laporan. Bila dirinci lebih dalam, kepolisian dan lembaga peradilan menempati urutan teratas dengan masing-masing 699 dan 284 laporan.
Kemudian diikuti oleh kejaksaan 82, lembaga pemasyarakatan 37, TNI 7 dan lembaga pertahanan 13. Pada substansi laporan terkait kepolisian, masyarakat paling banyak melaporkan tentang dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
"Dengan pokok permasalahan yang mendominasi yaitu pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, DPO, visum, serta labkrim," ujar Adrianus.
Masyarakat juga, kata dia, melaporkan terkait lembaga non hukum dan peradilan. Selama 2020 terdapat 99 laporan dalam kategori komisi/lembaga, disusul bidang imigrasi dan bea dan cukai, isu hak sipil dan politik serta hak kekayaan intelektual.
"Pada substansi hak sipil dan politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. Pokok permasalahan yang mendominasi yaitu terkait keterbukaan informasi permintaan data, serta terkait pemilu dan pilkada," ungkapnya.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menambahkan seluruh laporan tersebut, berikut rekomendasi perbaikan dan pencegahan maladministrasi telah diserahkan kepada instansi terkait. Semuanya, kata dia, menerima catatan tersebut dan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan ke depan dalam pelayanan terhadap masyarakat. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Cegah Belasan Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Asabri
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved