Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mencatat kepolisian dan pengadilan mendominasi keluhan yang dilaporkan masyarakat selama lima tahun terakhir.
"Kurun waktu lima tahun terakhir bidang hukum, politik, HAM, keamanan dan pertahanan merupakan isu yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah kepolisian dan pengadilan," ungkap anggota ORI Adrianus Meliala, didampingi Anggota ORI, Ninik Rahayu saat memaparkan catatan akhir tahun bidang hukum, politik, HAM, keamanan dan pertahanan secara virtual, di Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Adrianus catatan tersebut sebagai stimulan dan masukan bagi instansi penegak hukum dan komisi atau lembaga terkait bidang hukum guna perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan gambaran bagi masyarakat mengenai kondisi pelayanan publik saat ini.
Ia mengatakan instansi yang mendominasi laporan adalah kepolisian dan pengadilan. Sebanyak 3.824 laporan mengenai kepolisian telah selesai dan ditutup sedangkan sebanyak 1.534 yang lain masih dalam proses penyelesaian.
Sebanyak 1.039 laporan masyarakat mengenai instansi pengadilan telah diselesaikan dan ditutup. Sedangkan 751 laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain peradilan, kejaksaan menempati urutan ketiga sebagai instansi paling banyak diadukan ke Ombudsman dengan 532 laporan, kemudian lembaga pemasyarakatan dengan total 261 laporan.
Menurut Adrianus, TNI menduduki urutan selanjutnya dengan total laporan kepada Ombudsman selama lima tahun terakhir sebanyak 62 laporan. Terakhir adalah institusi pertahanan dengan total 29 laporan.
Sementara selama satu tahun terakhir, lanjut Adrianus, masyarakat mengadu ke Ombudsman dan terekam dalam 6311 laporan. Bila dirinci lebih dalam, kepolisian dan lembaga peradilan menempati urutan teratas dengan masing-masing 699 dan 284 laporan.
Kemudian diikuti oleh kejaksaan 82, lembaga pemasyarakatan 37, TNI 7 dan lembaga pertahanan 13. Pada substansi laporan terkait kepolisian, masyarakat paling banyak melaporkan tentang dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan.
"Dengan pokok permasalahan yang mendominasi yaitu pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, DPO, visum, serta labkrim," ujar Adrianus.
Masyarakat juga, kata dia, melaporkan terkait lembaga non hukum dan peradilan. Selama 2020 terdapat 99 laporan dalam kategori komisi/lembaga, disusul bidang imigrasi dan bea dan cukai, isu hak sipil dan politik serta hak kekayaan intelektual.
"Pada substansi hak sipil dan politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. Pokok permasalahan yang mendominasi yaitu terkait keterbukaan informasi permintaan data, serta terkait pemilu dan pilkada," ungkapnya.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menambahkan seluruh laporan tersebut, berikut rekomendasi perbaikan dan pencegahan maladministrasi telah diserahkan kepada instansi terkait. Semuanya, kata dia, menerima catatan tersebut dan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan ke depan dalam pelayanan terhadap masyarakat. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Cegah Belasan Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Asabri
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved