Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PN Palembang Diliburkan hingga 19 Januari

Dwi Apriani
13/1/2021 22:35
PN Palembang Diliburkan hingga 19 Januari
Ilustrasi(AFP)

PENGADILAN Negeri (PN) Palembang, Sumsel kembali menutup layanan selama 7 hari kedepan, yakni hingga 19 Januari mendatang. Hal itu dilakukan setelah adanya tujuh orang pegawai di PN Palembang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari tujuh yang dinyatakan positif Covid-19, diantaranya merupakan hakim PN Palembang. Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah membenarkan jika penutupan tersebut terkait adanya tujuh pegawai dan diantaranya hakim yang dinyatakan positif Covid-19.

"Beberapa minggu lalu, kami melakukan test rapid pada seluruh pegawai di PN Palembang, hasilnya beberapa pegawai dinyatakan reaktif dan langsung dilakukan swab test. Dari hasil swab tersebut, 4 dinyatakan positif Covid-19, dan sudah melakukan karantina mandiri, dan Allhamdulillah sudah sehat," jelas Abu.

Sementara itu, pada 12 Januari lalu, pihak pengadilan baru saja mendapat kabar jika ada tujuh pegawai yang diantaranya hakim dinyatakan positif Covid-19. "Kita mohon doanya, agar teman kita yang sedang sakit, dapat segera sembuh dan bisa menjalani aktivitas seperti biasanya," ujar Abu.

Dikatakan Abu, meski kebijakan lockdown dilakukan, namun hal itu jangan diartikan PN Palembang ditutup total. Sebab beberapa keperluan hukum masih akan tetap dilayani.

"Seperti kegiatan sidang bagi masa tahanan terdakwa akan berakhir dan pelayanan-pelayan yang sifatnya tidak dapat ditunda, masih akan tetap dilayani. Namun protokol kesehatan ketat selalu kita utamakan. Petugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) masih akan tetap bertugas seperti biasa," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Gubernur Sumsel : Vaksin ini Wajib untuk Masyarakat

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya