Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sidang dugaan suap yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkaham Agung Nuradi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Namun, Takdir menyebut Marzuki akan dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang diduga menjadi pihak penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Untuk Pak Marzuki, update yang kami dapat beliau sudah sempat di-BAP untuk berkas perkaranya Hiendra Soenjoto. Dan tadi juga sudah dilakukan tahap 2. Jadi tinggal tim JPU akan melimpahkan dalam waktu 14 hari, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
"Kemudian nanti kita lihat pada saat setelah ada agenda pembacaan dakwaan, kemudian apabila tidak ada eksepsi, dan dilanjutkan dengan agenda saksi, nanti kita lihat ke depan bahwa timeline kami bahwa saksi-saksi yang sudah di-BAP oleh penyidik nanti akan kami agendakan untuk menjadi saksi di sidang," sambungnya.
Rencana pemanggilan Marzuki sebagai saksi untuk Hiendra bukan tanpa alasan. Pasalnya, kakak Hiendra, Hengky Soenjoto sempat menyebut-nyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky.
Baca juga : Jaksa KPK Sebut Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
"Apalagi ada di chatting WA yang dengan Hiendra Soenjoto, makanya waktu itu kami sampaikan kepada penyidik supaya pihak yang disebut namanya untuk di-BAP. Nanti kita lihat pada saat persidangan Hiendra Soenjoto, akan kita ungkap fakta-fakta kaitannya dengan chatting," jelas Takdir.
Selain itu, ia juga mengatakan JPU KPK akan memanggil penyidik KPK untuk dijadikan sebagai saksi verbal lisan. Menurut Takdir, itu disebabkan karena Hengky membantah isi percakapannya dengan Hiendra di WhatsApp saat dilakukan BAP.
"Makanya nanti ke depan kita akan agendakan untuk penyidik sebagai saksi verbal lisan pada saat beliau di-BAP itu tidak ada ancaman, paksaan dan memang apa adanya," tandasnya.
Sebelumnya, Marzuki membantah keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan Nurhadi dalam periode 2011-2016. Bantahan itu dilontarkan mantan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu ngawur. Nggak ada kita ngurusin kasus, asal sebut. Tunjukin aja buktinya transfer duit itu," kata Marzuki, Senin (16/11). (OL-7)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved