Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JAKSA penuntut umum KPK Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan menyimpulkan keterangan advokat Bashori yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nuradi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.
Dalam persidangan tersebut, Bashori mengaku sempat berkomunikasi dengan orang yang mengaku sebagai Maqdir Ismail melalui sambungan telepon. Saat itu, ia sedang menjadi kuasa hukum Hengky Soenjoto, kakak Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Nanti akan kami simpulkan di tuntutan bahwa ada indikasi pihak-pihak yang mencoba merintangi pada saat penyidik akan melakukan penangkapan kepada Hiendra Soenjoto pada saat dia jadi DPO. Itu akan kami ulas di tuntutaan kami karena ini sudah jadi fakta hukum," jelas Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Menurut kesasksian Bashori, ia didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky. Laki-laki itu lantas memberinya sebuah ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.
"Sehingga saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia nggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan JPU KPK, Bashori Hiendra lantas menyebut-nyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.
"Hiendra mengatakan menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.
Baca juga : Penyuap Nurhadi Dapat Bisikan Jangan Serahkan Diri saat Buron
Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada di dalam ponsel tersebut adalah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.
"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky nggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.
Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.
"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak, ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.
"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto segera mengintrupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.
"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tiadk pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori. (OL-7)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved