Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jaksa KPK Sebut Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Tri Subarkah
23/12/2020 18:35
Jaksa KPK Sebut Ada Pihak Rintangi Penyidikan Kasus Nurhadi
Sidang kasus gratifikasi di MA dengan terdakwa mantan sekretaris MA Nurhadi(MI/M. Irfan)

JAKSA penuntut umum KPK Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan menyimpulkan keterangan advokat Bashori yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nuradi dan menantunya, Rezky Herbiyanto.

Dalam persidangan tersebut, Bashori mengaku sempat berkomunikasi dengan orang yang mengaku sebagai Maqdir Ismail melalui sambungan telepon. Saat itu, ia sedang menjadi kuasa hukum Hengky Soenjoto, kakak Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Nanti akan kami simpulkan di tuntutan bahwa ada indikasi pihak-pihak yang mencoba merintangi pada saat penyidik akan melakukan penangkapan kepada Hiendra Soenjoto pada saat dia jadi DPO. Itu akan kami ulas di tuntutaan kami karena ini sudah jadi fakta hukum," jelas Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut kesasksian Bashori, ia didatangi oleh seorang laki-laki yang tak dikenal di rumahnya pada 4 Juli 2020, beberapa hari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Hengky. Laki-laki itu lantas memberinya sebuah ponsel dan mengatakan ada seseorang yang ingin berbicara dengan Bashori.

"Sehingga saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada Top (panggilan Hiendra) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia nggak cerita beliau DPO," aku Bashori di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Dalam berita acara pemeriksaan Bashori yang dibacakan JPU KPK, Bashori Hiendra lantas menyebut-nyebut nama Maqdir Ismail, pengacara yang saat ini menjadi penasihat hukum Nurhadi.

"Hiendra mengatakan menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa praperadilan karena penyitaan tidak ada izin dan penetapan praperadilan. Kalau perlu, Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir, supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh," jelas JPU saat membacakan BAP Bashori.

Baca juga : Penyuap Nurhadi Dapat Bisikan Jangan Serahkan Diri saat Buron

Dua hari kemudian, 6 Juli 2020, Bashori didatangi oleh dua orang tak dikenal yang kembali menyerahkan ponsel dan mengatakan ada orang yang ingin berbicara. Adapun orang yang ada di dalam ponsel tersebut adalah Hiendra yang kali ini meminta Bashori untuk berbicara dengan orang yang mengenalkan diri sebagai Maqdir.

"(Maqdir) menyampaikan untuk memberikan nasihat tentang praperadilan. Saya jelaskan ke dia, Hengky nggak akan lakukan praperadilan karena tidak ada prosedur yang dilampaui," ujar Bashori menirukan percakapannya.

Maqdir yang dalam persidangan ini mengikuti secara daring dari Gedung KPK membantah dirinya pernah berbicara dengan Bashori.

"Ini ada (menyebut) Hiendra loh Pak, ada juga saya yang secara tegas mengatakan saya tidak pernah bicara dengan saudara saksi, ya. Kalau saudara tetap mengatakan seperti itu, ingat ini akan jadi masalah," tukas Maqdir ke Bashori.

"Ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandasnya.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto segera mengintrupsi pembicaraan tersebut dan menyatakan keberatan kepada majelis hakim karena menilai Maqdir telah melakukan pengancaman terhadap Bashori. Di sisi lain, Bahsori justru menjelaskan ia menyebut nama Maqdir karena itulah yang memang ia alami.

"Saya sampaikan sama penyidik, saya tidak tahu itu Maqdir apa tidak, karena saya tidak tahu dan tiadk pernah kenal. Tapi orang yang bicara itu menyampaikan kalau dia Maqdir. Jadi saya tidak tahu tuh dia Maqdir benar atau tidak," pungkas Bashori. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya