Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Hakim PN Depok Tak Bisa Hadirkan Syahganda, Kuasa Hukum WO

Kisar Rajaguguk
28/1/2021 18:05
Hakim PN Depok Tak Bisa Hadirkan Syahganda, Kuasa Hukum WO
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.(MI/Kisar Rajagukguk)

TIM penasehat hukum aktivis Syahganda Nainggolan tidak terima dengan alasan Majelis hakim yang tidak bisa menghadirkan Syahganda di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (28/1).

Lantaran argumen Majelis Hakim tidak masuk akal, tim penasehat hukum dan kerabat Syahganda dari Aktivis KAMI juga beramai-ramai meninggalkan ruang persidangan (walk out).

Alhasil, sidang dalam perkara kasus penyebaran ujaran kebencian atau hoax yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, itu diundur oleh Majelih Hakim PN Kota Depok.

Dari pantauan di PN Kota Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, pangkal keributan karena tim kuasa hukum keberatan dengan sidang yang tidak menghadirkan terdakwa (Syahganda Nainggolan) secara tatap muka di PN Kota Depok.

Kuasa hukum terdakwa, meminta dengan tegas agar terdakwa dihadirkan. Namun Majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan tim kuasa hukum dengan alasan pandemik covid-19 harus tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes).

"Kami hanya menjaga prokes agar tidak tercipta potensi kerumunan. Karena Kota Depok saat ini zona merah covid-19. Dan kami majelis tidak ada kepentingan apapun," kata majelis, Kamis (28/1).

Menurut kuasa hukum, dengan tidak dihadirkan saksi secara langsung dikhawatirkan bisa menghambat proses pembelaan terhadap kliennya. "Kami mohon dengan hormat terdakwa dihadirkan disini untuk dihadirkan di persidangan. Kami keberatan," pinta Koordinator Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.

Abdullah Alkatiri mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya terdakwa. Padahal terdakwa berada di gedung sebelah PN Kota Depok. "Kepentingan siapa? Kenapa saksi tidak dihadirkan padahal hanya di gedung sebelah (Kejaksaan Negeri) Kota Depok bukan di wilayah lain," ucapnya.

Dikatakan kuasa hukum lainnya, Herman Umar bahwa di persidangan di tempat lain pun terdakwa dapat dihadirkan langsung. "Di pengadilan Selatan, Timur dan Pusat," kata Herman Umar.

Setelah debat sengit cukup lama akhirnya kuasa hukum pun meninggalkan ruang sidang. Alkatiri mengaku heran dengan persidangan di PN Depok.

"Karena agak aneh sekali. Bagaimana terdakwa ada di kantor jaksa yang jaraknya satu tembok tidak dihadirkan dengan alasan covid-19. Padahal ruangan itu masih luas bisa dihadirkan satu persatu,” katanya.

Disebutkan dia bahwa jika majelis mempertimbangkan prokes maka dapat dilakukan persiapan yang lebih baik. Misalnya terdakwa menjalani swab tes atau rapid tes terlebih dulu sebelum dihadirkan ke sidang.

Atau untuk menjaga jarak maka dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah pengunjung dalam ruang sidang. "Terdakawa ada di sini (dekat PN Kota Depok). Oleh sebab itu kami walk out. Ini tidak wajar dan ini ada apa? Kami pertanyakan berkali-kali," geramnya.

Kalau hanya kepentingan covid-19, hanya menghadirkan 1 orang untuk duduk di depan, dengan di kejaksaan apa bedanya,” ucapnya.

Alkatiri menuturkan bahwa hakim melanggar aturan dan kode etik. Oleh karena itu dia akan melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY)

“Kami akan laporkan. Tentunya semua dilanggar itu, kode etik undang-undang pun hukum acara pun semua dilanggar. Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung, ke KY dan sebagainya. Bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal kecuali jauh (terdakwanya) ya masuk akal,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kasus BBG, Penggugat Harap Majelis Hakim Utamakan Keadilan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik