Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Selama 2020, Lima Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Sulsel

Lina Herlina
30/12/2020 14:36
Selama 2020, Lima Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Sulsel
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menggelar jumpa pers di Makassar, Sulsel, Rabu (30/12).(MI/Lina Herlina)

PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Makassar, selama 2020 memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dengan lokus Sulawesi Selatan.

Lima terdakwa tersebut, yaitu dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Enrekang tahun 2016. Dua terdakwa dugaan kasus suap lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, dan satu terdakwa kasus dugaan korupsi PD Parkir.

Menurut peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka saat rilis catatan akhir tahun penegakan hukum dan antikorupsi tahun 2020 di Kantor ACC Sulawesi, sebenarnya, selama 2020 ada 80 perkara dengan 81 terdakwa yang teregister di PN Tipikor Makassar.

Tapi ada 88 perkara yang divonis, setelah ditambah delapan perkara dari tahun 2019. Dari semua vonis yang dijatuhkan hakim tipikor, kasus fee 30 persen Pemerintah Kota Makassar lah menjadi putusan yang paling tinggi hukumannya, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan terdakwa Erwin Haiya, mantan Camat Rappocini.

"Sementara putusan terendah majelis hakim PN Tipikor Makassar, yaitu satu tahun dan denda Rp50 juta," sebut Hamka tanpa menyebut kasusnya.

Selain itu, Hamka juga menyebutkan, ACC Sulawesi mencatat terkait kerugian keuangan negara dari perkara korupsi tahun 2019 dan tahun 2020. Di tahun 2019, 120 perkara korupsi di Sulsel mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp95,12 miliar. Sementara tahun 2020, 80 perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp59,17 miliar.

"Kebanyakan di tahun 2020, kerugian keuangan negara tidak terlalu tinggi. Bahkan ada hannya Rp34 juta kerugian keuangan negaranya. Tapi tetap korupsi namanya," tutup Hamka. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya