Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Makassar, selama 2020 memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dengan lokus Sulawesi Selatan.
Lima terdakwa tersebut, yaitu dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Enrekang tahun 2016. Dua terdakwa dugaan kasus suap lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, dan satu terdakwa kasus dugaan korupsi PD Parkir.
Menurut peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka saat rilis catatan akhir tahun penegakan hukum dan antikorupsi tahun 2020 di Kantor ACC Sulawesi, sebenarnya, selama 2020 ada 80 perkara dengan 81 terdakwa yang teregister di PN Tipikor Makassar.
Tapi ada 88 perkara yang divonis, setelah ditambah delapan perkara dari tahun 2019. Dari semua vonis yang dijatuhkan hakim tipikor, kasus fee 30 persen Pemerintah Kota Makassar lah menjadi putusan yang paling tinggi hukumannya, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan terdakwa Erwin Haiya, mantan Camat Rappocini.
"Sementara putusan terendah majelis hakim PN Tipikor Makassar, yaitu satu tahun dan denda Rp50 juta," sebut Hamka tanpa menyebut kasusnya.
Selain itu, Hamka juga menyebutkan, ACC Sulawesi mencatat terkait kerugian keuangan negara dari perkara korupsi tahun 2019 dan tahun 2020. Di tahun 2019, 120 perkara korupsi di Sulsel mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp95,12 miliar. Sementara tahun 2020, 80 perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp59,17 miliar.
"Kebanyakan di tahun 2020, kerugian keuangan negara tidak terlalu tinggi. Bahkan ada hannya Rp34 juta kerugian keuangan negaranya. Tapi tetap korupsi namanya," tutup Hamka. (LN/OL-09)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved