Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha bernama Rahmat saling bantah soal pertemuan dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Pertemuan dengan Joko Tjandra yang dimaksud terjadi pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Aksi saling bantah itu terungkap saat keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Joko Tjandra. Menurut Rahmat, Pinangki lah yang meminta dikenalkan ke Joko Tjandra melalui dirinya.
"Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu. Bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat, karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Joko kan jadi beliau yang mengajak saya waktu itu," kata Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
Berdasarkan kesaksian Pinangki, Rahmat yang meminta dirinya untuk membantu Joko Tjandra terkait eksekusi perkara cessie Bank Bali, sehingga dapat kembali ke Indonesia.
"Karena menurut Pak Rahmat, Pak Joko itu mau menyerahkan diri, jadi dalam prosesnya membutuhkan seorang laywer," jelas Pinangki.
Di sisi lain, Rahmat mengaku Joko Tjandra tidak pernah memintanya untuk membantu penyelesaian perkara cessie Bank Bali. Kepada Joko Tjandra, ia hanya mengatakan bahwa ada seseorang yang ingin bertemu.
"Saya tetap pada keterangan saya karena Pak Joko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi saya ada yang mau ketemu, saya kasih Pak Joko Tjandra. Pak Joko Tjandra mau ketemu, ya saya ketemuin aja, tidak ada Pak Joko (mengatakan), 'Pak Rahmat, bantu saya masalah hukum'. Tidak, tidak pernah ada," terang Rahmat.
"Kalau ada pun nggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki Pak," tuturnya.
Rahmat diketahui bertemu dengan Joko Tjandra dengan Pinangki sebanyak dua kali. Selain 12 November, keduanya juga bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia pada 19 November. Pada pertemuan tersebut, turut hadri Anita Kolopaking yang akan dikenalkan Pinangki sebagai pengacara Joko Tjandra.
Dalam pertemuan kedua tersebut, Rahmat mengaku sempat melihat Anita menyerahkan map yang berisi dua lembar kertas yang kemudian ditandatangani oleh Joko Tjandra. (Tri/OL-09)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved