Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha bernama Rahmat saling bantah soal pertemuan dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Pertemuan dengan Joko Tjandra yang dimaksud terjadi pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Aksi saling bantah itu terungkap saat keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Joko Tjandra. Menurut Rahmat, Pinangki lah yang meminta dikenalkan ke Joko Tjandra melalui dirinya.
"Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu. Bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat, karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Joko kan jadi beliau yang mengajak saya waktu itu," kata Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
Berdasarkan kesaksian Pinangki, Rahmat yang meminta dirinya untuk membantu Joko Tjandra terkait eksekusi perkara cessie Bank Bali, sehingga dapat kembali ke Indonesia.
"Karena menurut Pak Rahmat, Pak Joko itu mau menyerahkan diri, jadi dalam prosesnya membutuhkan seorang laywer," jelas Pinangki.
Di sisi lain, Rahmat mengaku Joko Tjandra tidak pernah memintanya untuk membantu penyelesaian perkara cessie Bank Bali. Kepada Joko Tjandra, ia hanya mengatakan bahwa ada seseorang yang ingin bertemu.
"Saya tetap pada keterangan saya karena Pak Joko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi saya ada yang mau ketemu, saya kasih Pak Joko Tjandra. Pak Joko Tjandra mau ketemu, ya saya ketemuin aja, tidak ada Pak Joko (mengatakan), 'Pak Rahmat, bantu saya masalah hukum'. Tidak, tidak pernah ada," terang Rahmat.
"Kalau ada pun nggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki Pak," tuturnya.
Rahmat diketahui bertemu dengan Joko Tjandra dengan Pinangki sebanyak dua kali. Selain 12 November, keduanya juga bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia pada 19 November. Pada pertemuan tersebut, turut hadri Anita Kolopaking yang akan dikenalkan Pinangki sebagai pengacara Joko Tjandra.
Dalam pertemuan kedua tersebut, Rahmat mengaku sempat melihat Anita menyerahkan map yang berisi dua lembar kertas yang kemudian ditandatangani oleh Joko Tjandra. (Tri/OL-09)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved